Seluruh Satpas Polrestro Depok Telah Berlakukan Test Psikologi untuk Pemohon SIM

Depok, infopers.com – Jajaran Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sudah memberlakukan aturan test psikologi kepada masyarakat yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi atau SIM baru.

Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Farhan Arif Sumawiharja mengatakan, kebijakan itu telah diberlakukan sejak awal bulan Maret di seluruh Satpas SIM yang ada di Depok yang berada di Mapolrestro Depok, Pasar Segar Sukmajaya dan Pasar Segar Cinere.

“Di Polda Metro mulai diterapkan dan diwajibkan kepada pemohon itu pada tanggal 1 Maret 2022, legal standing atau dasar hukumnya itu Perpol nomor 5 tahun 2021 Pasal 12 ayat 2 tentang penerbitan dan pengadaan SIM. Disebutkan (di aturan itu) bahwa test psikologi menjadi hal yang wajib. Nah kita sekarang akhirnya ada petugas psikologi dari Polda untuk melaksanakan kegiatan test psikologi,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Pihaknya juga menyebut biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM terkait pelaksanaan test psikologi.”Untuk biaya Rp 50.000,  PPN Rp 5.000, biaya administrasi Rp 5.000 jadi total Rp 60.000,” ucap dia.

Sementara itu, Kasubnit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Toni Widayat menjelaskan, aturan test psikologi tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin memperoleh SIM baru.

“Perpanjangan SIM juga harus melalui test psikologi,” tandasnya.

 

Baca Juga  Kabar Duka dari Polsek Palmerah, Bripka Prawoto Eko Telah Tiada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *