Bekasi ,Infopers.com – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) salah satu Relawan Jokowi dari tahun 2014 melaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait adanya ‘Fitnah Ijasah Palsu ke Jokowi’, pada hari Senin (5/5/2025).
Maret Sueken mengatakan bahwa sebagai Relawan Jokowi, JPKP sangat prihatin dan merasa sangat kecewa atas fitnah keji beberapa orang yang selama ini sudah berhasil memframing secara luas dan terus meyakinkan publik bahwa Pak Jokowi selama ini memiliki ijazah palsu yang sudah digunakan dalam kelengkapan berkas untuk menduduki jabatan strategis di Pemerintahan”, ujarnya di Bekasi Senin (5/5/2025).
Menurut Maret bahkan sampai tingkat Presiden, fitnah keji ini sebagai KETUA UMUM JPKP menolak keras segala tuduhan yang tidak pernah berhenti itu sehingga dengan sangat terpaksa melaporkannya secara pidana ke Kepolisian.
“Kami mohon dukungan kawan-kawan seperjuangan, seluruh warga JPKP dan pencinta Jokowi, agar keadilan dan kepastian hukum ada dinegeri ini.”, lanjut Maret Samuel Sueken.
Saya sebagai Relawan Jokowi sekaligus sebagai warga negara yang merasa prihatin terhadap beredarnya
informasi tidak benar dan fitnah yang berkepanjangan terhadap Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko
Widodo, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, bermaksud melaporkan sejumlah pihak yang secara sadar dan
berulang menyebarkan informasi yang menyesatkan, menghasut, dan mencemarkan nama baik Presiden di ruang publik, baik melalui media sosial, wawancara daring, maupun tulisan yang disebarluaskan.
Tindakan mereka telah menimbulkan keresahan dan dapat mengganggu ketertiban umum.
Adapun kronologi peristiwa:
1. Tuduhan ijazah palsu Presiden pertama kali muncul dari buku berjudul ‘Jokowi Undercover’ yang ditulis
oleh Bambang Tri Mulyono.
2. Sejak tahun 2022, sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, Egy Sujana dan lainnya
mengangkat kembali narasi ini melalui media sosial dan media daring.
3. Berbagai pernyataan disampaikan dalam bentuk video, tulisan, dan wawancara yang tersebar luas dan
menimbulkan polemik di masyarakat.
4. Klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada, almamater Presiden, serta lembaga resmi terkait telah
menyatakan keabsahan ijazah tersebut.
5. Meski demikian, para terlapor tetap menyebarkan narasi bohong yang berpotensi melanggar hukum
pidana.
Dalam pokok laporan Maret Samuel melaporkan tindakan fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh para terlapor melalui media sosial, artikel, dan buku, yang menuduh Bapak Joko Widodo (Jokowi) menggunakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut jelas tidak berdasar, merugikan kehormatan dan nama baik
Presiden, merugikan kehormatan Relawan Jokowi khususnya JPKP, serta menimbulkan keresahan di
masyarakat. Saya melaporkan para terlapor atas penyebaran informasi yang salah dan penghasutan publik
melalui berbagai saluran.
Dugaan Pasal-pasal yang Dilanggar:
1. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
2. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan tuduhan fitnah.
3. Pasal 160 KUHP tentang hasutan, karena para terlapor menghasut publik untuk bertindak negatif
terhadap Pak Jokowi, serta mendorong kebencian yang tidak berdasar.
4. Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan orang lain.
5. Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap individu
atau kelompok tertentu.
Bukti yang Dilampirkan:
1. Tangkapan layar dari postingan atau komentar media sosial yang menyebutkan ijazah palsu terhadap
Presiden Jokowi.
2. Salinan artikel atau kutipan dari buku Bambang Tri Mulyono yang berisi tuduhan ijazah palsu.
3. Rekaman video dari wawancara atau pernyataan yang mengandung hasutan.
4. Tautan ke berita atau liputan media yang menunjukkan penyebaran tuduhan tidak berdasar ini.
Tindakan yang Diminta:
Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para terlapor dan memproses
mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk menjaga keadilan dan menghindari penyebaran
informasi palsu yang bisa merusak kehormatan dan reputasi seseorang serta menimbulkan kerusuhan sosial.
Klarifikasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa:
• Mantan Presiden Jokowi merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
• Penggunaan kacamata diperbolehkan saat foto ijazah pada masa tersebut.
• Format ijazah, termasuk tampilan foto, benar-benar sesuai prosedur yang berlaku di era 1980-an.
1. Klarifikasi UGM Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo
UGM menyampaikan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen akademik lengkap yang
membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Baca selengkapnya di situs resmi UGM
2. UGM Pastikan Jokowi Lulus 5 November 1985, Ini 5 Fakta Klarifikasi Ijazah
Dalam pernyataan resmi, UGM menegaskan bahwa Presiden Jokowi lulus dari Fakultas
Kehutanan pada 5 November 1985 dan bahwa mereka siap menunjukkan dokumen-dokumen
akademik jika diminta oleh pihak berwenang.
Baca artikel di Metro TV News
3. Klarifikasi UGM dan Kesaksian Teman Soal Keaslian Ijazah Jokowi
UGM menyatakan bahwa mereka tidak akan menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi kecuali
diminta oleh pihak berwenang seperti pengadilan.
Baca artikel di Kompas
Selain itu, rekan-rekan seangkatan Presiden Jokowi juga telah memberikan kesaksian dan menunjukkan
bukti-bukti seperti foto-foto semasa kuliah dan wisuda untuk mendukung keaslian ijazah beliau.
Baca artikel di situs resmi UGM Universitas Gadjah Mada
Penutup:
Dengan ini saya memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap para terlapor, guna menegakkan keadilan dan kebenaran serta menjaga ketertiban umum dari
penyebaran informasi bohong yang menyesatkan.
Demikian laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan fakta yang ada. Saya siap untuk
memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan dan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses
penyelidikan ini”, pungkas Maret Samuel Sueken (KETUA UMUM RELAWAN JPKP).