Polsek Bekasi Timur Temukan Oli Oplosan

Bekasi, Infopers.com  –  Polsek Bekasi Timur pada hari Senin 29 Agustus gelar jumpa pers terkait tindak pidana ‘Oli Oplosan’  berbagai Merk, Bertempat di Mapolsek Bekasi Timur, Jalan Raya Siliwangi Km 5 Rawalumbu, Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya, SH, SIK didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Ompi Indovina, SH, MH menjelaskan, Tersangka MS alias Jonin (28) menyewa tiga kamar kontrakan yang berada di TKP kemudian dijadikan tempat usaha produksi oli dengan menggunakan berbagai merk antara lain merk Yamahalube Matic motor oil untuk oli sepeda motor, Yamahalube Gear 100 untuk oli gardan sepeda motor.

Kemudian merk MPX 1 untuk oli sepeda motor, merk Honda E-Pro Gold untuk oli mobil, merk TMO motor oil untuk sepeda motor, merk TMO untuk oli mobil, merk Sell helix untuk mobil, merk Mesran untuk oli mobil, merk Federal untuk sepeda motor, dimana tersangka MS alias Jonin (28) melakukan perbuatannya dibantu tiga orang karyawannya masing-masing bernama JST alias Juni (21), Suhendro alias Hendro bin Samat (30) dan HB alias Barasa (24) dalam melakukan perbuatannya tersangka MS Alias Jonin membeli oli SAE 40 dalam kemasan drum dengan harga Rp 3,7 juta/drum dari semarang melalui online, “ujarnya.

Setelah sampai di TKP  oli dipindahkan menggunakan pompa besi manual kedalam bak penampung lalu dimasukkan ke botol oli berbagai merk sesuai ukurannya, Setelah itu botol-botol dipasang segel kertas timah, “terang  AKP Ridha.

Kemudian di pres menggunakan mesin Induksi, Setelah itu dipasang tutup botolnya, Setelah itu di kemas ke dalam kardus sesuai merk dan oli siap untuk dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi, Selanjutnya tersangka MS alias Jonin bersama ketiga karyawannya berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bekasi Timur, “kata AKP Ridha.

Baca Juga  Polri Salurkan Bantuan Sembako, Panglima Garda Metal Bogor: Terima Kasih, Sangat Bermanfaat

Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2016 Tentang merk dan Indikasi geografis, “pungkas AKP Ridha.

(B/DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *