Maraknya kartel pengedar obat keras jenis Tramadol dan eximer diwilayah cilincing jakarta utara diduga terkoodinir oknum

kartel di cilincing jakarta utara diduga terkoodinir dari aparat penegak hukum

Info pers, jakarta – Adanya peredaran obat tipe G golongan HCL diwilayah hukum polres jakarta utara terorganisir dan terkoordinir dengan baik

Saat ditanya penjaga toko oleh awak media ” Saya cuma kerja ditoko ini bang, kalau bos saya namanya Mursin, dan bos saya sdh koordinasi dgn Group jojo Cs dan oknum aparat institusi” jelas pekerja toko kepada awak media 19:45 3 juli 2024

Temuan ini berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya peredaran obat obatan tipe G seperti Tramadol dan eximer dijalan raya cilincing jakarta utara, saat awak media menelisik lebih jauh, ternyata benar cilincing menjadi sarang penjualan obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan eximer

Salah seorang warga yang bernama lala dan sri angkat bicara “mereka menjual obat tramadol dan eximer kepada anak muda, pengamen, supir dan pekerja pabrik” ucap lala dan sri kepada awak media

Selain tidak ada nomer registrasi izin edar, perdagangan obat keras jenis tramadol dan eximer diwilayah hukum polres jakarta utara cukup memprihatinkan, Tempat terpisah, Tokoh masyarakat yang juga ketua ttkdh Jakarta utara berharap institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) harus segera memberantas dan menindak toko obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa,” tuturnya

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata, atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab (BS, IP)

Baca Juga  Kapolda Metro: Ojol Merupakan Pahlawan Kemanusiaan