Perdagangan obat pil koplo jenis tramadol dan hexymer menyelinap di tengah tengah pertokoan percetakan di Jl. Kalibaru Timur. Bungur, Kec. Senen, Jakarta Pusat

Infopers jakarta – maraknya peredaran obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan hexymer diwilayah hukum polres jakarta pusat, tepatnya di jln kalibaru timur, bungur, kecamatan senen jakarta pusat

Adanya laporan warga sekitar dan awak mediapun menelisik lebih jauh, ternyata benar. Penjualan obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan hexymer benar ada, saat penjaga toko yg namanya tidak mau disebut, dia hanya memberi tahu kalau toko obat ini sudah koordinasi dengan yang berinisial pak salom, yang katanya dari perwira entah institusi apa tidak dijelaskan kepada awak media.

Saat awak media konfirmasi kepada yg di duga oknum aparat, salom mengakui kalau toko itu milik nya “itu punya kita” ungkap salom, jam 15:20 jum’at 20 sept 2024

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Jika di Jakarta Pusat marak peredaran obat tanpa legalitas yang terdaftar.

Selain tidak ada nomer registrasi izin edar, perdagangan obat keras jenis tramadol dan hexymer diwilayah hukum polres jakarta pusat cukup memprihatinkan, Tokoh masyarakat yang juga ketua umum ttkdh Ir.H.Fadilah berharap institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) harus segera memberantas dan menindak toko obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa, ” tutur Ir.H.fadilah kepada tim redaksi

Baca Juga  Calon DPR RI Prof. Dr. dr. James Tangkudung, Janjikan Gaji dan Honor DPR RI untuk Kesehatan Rakyat dan Beasiswa Mahasiswa

Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata, atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya (Tim, IP)