Mahasiswa Aliansi Pro Justice Gelar Aksi Ketidak Profesional Polres Indramayu Dalam Melakukan Penahanan WNA

Jakarta,Infopers.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pro Justice menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin (17/10/2022). Mereka geram atas ketidak profesional Polres Indramayu dalam menahan seorang warga negara Iran.

Ahmad Fatsey selaku Kordinator Aksi mengatakan, ketidak Profesional Polres Indramayu dalam melakukan penahanan terhadap WNA, warga Iran ,Mr, Naseer Baloochi , sehingga Kedutaan Besar Republik Islam Iran melakukan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia , dan Nota Diplomatik kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan meminta Keadilan untuk warga nya yang ditahan oleh Polres Indramayu yang tidak Profesional agar segera di Bebaskan.

“Mencermati persoalan. WNA Iran yang ditahan tidak Profesional tersebut dan demi menjaga dan menyelamatkan nama baik Bangsa dan Negara Indonesia Dimata Dunia Internasional. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pro Justice Melakukan Aksi Demontrasi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan tuntutan meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia , Jenderal Besar Polisi , Bapak, Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot dan menonaktifkan Kapolres Indramayu , AKBP ,M , Lukman Syarif dari Jabatan nya sebagai Kapolres Indramayu,” tegasnya.

Ahmad juga meminta Kapolri menonaktifkan dan mencopot Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Indramayu dari Jabatannya, karena tidak Profesional dalam penanganan kasus yang melibatkan warga negara Iran ( Mr, Nasser Baloochi ) .

Menurut Ahmad Fatsey bahwa proses Penyelidikan ,Penyidikan dan Penahan terhadap WNA Iran, Mr, Naseer Baloochi sangat tidak Profesional karena banyak hal yang dilanggar oleh Polres Indramayu dalam proses penahan tersebut dan hal itu telah mencederai Hukum di Indonesia.

Sebagai Mahasiswa dimana saja, disaat keadilan dilencengkan dan dilecehkan , disitulah kami akan bangkit bergerak untuk menegakkan dan meluruskan keadilan yang dilecehkan itu, untuk menjaga hukum Indonesia di mata Internasional .

Kami meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Jenderal Besar Polisi, Bapak, Listyo Sigit Prabowo ) agar segera mencopot dan menonaktifkan.

1. Bebaskan Mr, Nasser Baloochi warga Negara Iran yang di tahan di Polres Indramayu

2. Mendesak dan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, ( Jenderal Besar, Polisi,Bapak , Listyo Sigit Prabowo ) agar segera mencopot Kapolres Indramayu, ( AKBP, M, Lukman Syarif, S.I.K, ,M.H. ) dari Jabatan nya, serta mencopot ,dan menonaktifkan ,Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Indramayu dari Jabatan nya.

Baca Juga  Ajak Masyarakat untuk Dukung Prabowo, Berikut Penjelasan Ketum Aspirator Indonesia Emas

3. Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Jenderal Besar Polisi , Bapak, Listyo Sigit Prabowo ) untuk segera mendesak Polda Jawa Barat agar segera Memproses laporan Mr, Nasser Baloochi kepada Istrinya atas Dugaan Pencurian Dalam Rumah Tangga , di Polda Jabar dengan No, LP B/632/IX/2022/SPKT/Polda Jabar yang sampai saat ini diabaikan dan tidak diproses.

4. Selama Proses Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Indramayu , Mr, Nasser Baloochi.

A. Tidak di dampingi penasehat Hukum.
B. Tidak disediakan penerjemah.
C. Tidak diberitahukan kepada Kedutan Besar Iran di Indonesia.

5. Kedutaan Besar Iran mengetahui warga nya ditahan dari kuasa Hukum nya yang baru dikuasakan , sedangkan Mr, Nasser Baloochi sudah ditahan dua Minggu dan di kenakan Pasal dengan tuntutan 5 tahun.

6. Kedutaan Besar Iran mengeluarkan Nota Diplomatik ke Kementerian Luar Negeri.

7. Kedutaan Besar Iran mengeluarkan Nota Diplomatik kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Jenderal Besar Polisi ,Bapak, Listyo Sigit Prabowo ) dengan meminta agar warga nya negara mendapat keadilan ,dan kebebasan.

8. kami minta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Jenderal Besar Polisi ,Bapak, Listyo Sigit Prabowo ) dan Pemerintah Indonesia untuk segera Mengembalikan Martabat WNA ,Mr, Nasser Baloochi ,dan Membebaskan nya ,demi keadilan dan kebenaran ,serta nama baik Bangsa Indonesia Dimata Internasional.

Kami minta delapan (8) poin ini harus segera dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat melakukan langka langka tersebut dalam memperbaiki dan menyelamatkan institusi Polri dan sistem Hukum Indonesia sesuai dengan janji Kapolri untuk menertibkan dan memberikan sanksi tegas kepada Pimpinan dan Anggota Polri yang melanggar dan tidak Profesional.

Kasus Warga Negara Iran Viral, Kapolri Ingatkan Penyidik Bekerja Profesional

Kasus warga negara Iran yang merasa diperlalukan tidak adil, saat diproses hukum dan dijadikan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Polres Indramayu, Jawa Barat, saat ini viral dan diberitakan sejumlah media.

Mengenai berbagai penanganan kasus oleh penyidik Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para anggotanya untuk bekerja secara profesional. Jangan pernah ada penyimpangan, terlebih dalam hal penanganan kasus.

Kapolri mengingatkan penyidik Polri untuk harus tetap profesional, tegas, humanis, serta menghormati nilai-nilai Pancasila dalam bertugas di Korps Bhayangkara dan menghormati Hak Asasi Manusia.

Baca Juga  Ihwal Kasus APBD Loteng, GMPRI NTB Desak KPK untuk Tindak dan Awasi

“Profesionalisme penyidik Polri harus dijaga dan dipertahankan. Tegas, namun tetap humanis serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia,” kata Kapolri, pada wartawan, kemarin.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara Iran Mr Nasser Balochi, merasa diperlalukan tidak adil, saat diproses hukum dan dijadikan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Polres Indramayu, Jawa Barat. Hak yang bersangkutan untuk didampingi kuasa hukum, serta tidak ada pemberitahuan dari pihak Polres Indramayu kepada Kedutaan Besar Iran mengenai ada warga negaranya yang berperkara, hingga persoalan bukti visum yang dinilai tidak transparan, membuat Mr Nasser Balochi merasa tidak mendapatkan hak-haknya secara benar.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum Nasser Balochi, Henri Kusuma SH MH dari LAW FIRM MASTERMIND & ASSOCIATES, menerangkan kronologis peristiwa sebagai berikut,

Pertemuan pertama dengan klien pada tanggal 9 September 2022 di Jakarta. Klien menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh istri sah nya ke kepolisian Resort Indramayu atas dugaan KDRT dengan nomor LP/B/143/2022/SPKT/Polres Indramayu. saat itu sudah diperiksa sebagai saksi, artinya sudah tahap PENYIDIKAN.

“Saya bertanya, apakah selama proses penyelidikan dan penyidikan didampingi oleh penasihat hukum dan Juru Bahasa? Klien menyatakan tidak pernah. Dan saya menanyakan apakah diberikan penasihat hukum yang disediakan oleh penyidik?jawab klien TIDAK PERNAH, serta saya menanyakan apakah bapak bisa membaca tulisan berbahasa Indonesia?dijawab tidak bisa. penyidik hanya mengatakan bahwa kasus ini masalah sepele,” ujar Henri Kusuma, selaku kuasa hukum mencontohkan ucapan kliennya.

Tanggal 11 September 2022 (revisi pada surat tertulis 24/8/22) kami mengirimkan klarifikasi kepada KaPolres Indramayu mengenai penanganan perkara klien yang tidak didampingi penasihat hukum, dan juru bahasa. Saat itu juga saya menemui penyidik Bripka Jamal selaku penyidik pada Laporan Polisi dimaksud yang mengatakan bahwa prosesnya sudah menjadi TERSANGKA.

Tanggal 19 September 2022 datang panggilan pertama sebagai Tersangka untuk di periksa tanggal 21 September 2022 , karena klien merasa sakit, pemeriksaan ditunda 1 minggu.

Tanggal 30 Oktober 2022 kami bersama klien mendatangi Polres Indramayu dan sebelum pemeriksaan, kami menanyakan kembali apa yang menjadi dasar penetapan tersangka dan meminta ditunjukan visum yang menjadi dasar kuat Pelaporan, namun Penyidik enggan menunjukkan bukti visum sehingga patut diduga proses penyelidikan dan penyidikan tidak transparan dengan banyak kejanggalan diantaranya :

Baca Juga  ASGAR LEGEND "Pangkas Rambut Viral Kalibta"

Pertama, Tidak Didampingi Penasihat Hukum padahal ancaman Pidana 5 tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 54 KUHAP dan Klien kami buta hukum perundangan Republik Indonesia serta tidak mengerti bahasa Indonesia, jika berbicara bisa, belum tentu membaca bisa sementara dalam pemeriksaan lebih banyak kaitannya dengan tekstual ini guna memastikan apa yang diucapkan sesuai dengan apa yang ditulis oleh penyidik. Apa yang terjadi jika ucapan berbeda dengan yang ditulis di BAP?;

Kedua, Visum yang tidak ditunjukkan kepada kami, berdasarkan penelusuran kami ke RS Al Irsyad Anjatan Indramayu, betul Pelapor mengajukan pemeriksaan visum sekitar tanggal 1 April 2022, namun hasil dari pemeriksaan tersebut hanyalah luka pada bagian betis sebelah kanan. Bisa saja luka bukan diakibatkan oleh klien sementara BAP penyidik menyatakan luka ada di kepala;
Pada tanggal 30 Oktober 2022 kami dampingi untuk diperiksa sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

Kami melaporkan kejadian yang menimpa klien kami kepada Kedutaan Iran dan kedutaan iran dengan sigap mengirim surat kepada Kapolri yang intinya berisi:

Kedutaan Besar Republik Islam Iran tidak pernah diberitahukan akan penahanan warga iran tersebut dan memohon kepada Bapak Kapolri mengevaluasi proses penyidikan terhadap Laporan Polisi dimaksud serta mempertimbangkan penahanan warganya, karena warga iran tersebut masuk ke Indonesia degan itikad baik, menikah dengan WNI cara baik, membawa harta nya ke Indonesia dll.

HARAPAN KAMI :

Dengan kejanggalan yang ada, kami harap Kepolisian tidak memaksakan proses penyidikan, dan demi hukum membebaskan klien kami

Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi dasar Penetapan Tersangka, dimana tidak didampingi Penasihat Hukum dan Juru Bahasa, menjadi Batal Demi Hukum karena tidak sesuai dengan pasal 54 dan 56 dimana Tersangka wajib didampingi Penasihat Hukum di setiap tahap PEMERIKSAAN. Serta mengingat Klien kami adalah WNA (iran) maka Penyidik seharusnya meminta kepada Kedutaan Iran untuk mendampingi klien kami selaku juru bahasa.

“Kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri dan meminta gelar perkara di Polda Jabar tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kami meminta Kapolri turun tangan karena patut diduga ada pelanggaran ham dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta dalam proses penahanan, dan menindak petugas apabila diketahui menyalahi prosedur dan berpihak kepada Pelapor” tandasnya. (B/R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *