Infopers jakarta – Penjualan obat tipe G golongan HCL diwilayah kecamatan cakung terorganisir dan diduga terkoordinir aparat penegak hukum
Berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya peredaran obat obatan tipe G seperti tramadol dan hexymer dijalan raya Penggilingan kecamatan cakung jakarta timur, saat awak media menelisik lebih jauh, ternyata benar penjualan obat tipe G golongan HCL jenis tramadol dan hexymer diwilayah hukum polres jakarta timur tepatnya
* Jl. Robusta raya No.15 blok Q2, RT.1/RW.7, Pd. Kopi, Kec. Duren sawit, kota Jakarta timur daerah Khusus Ibukota Jakarta 13460
* Jl. Raya penggilingan No.64 10, Rt10/Rw.3, Kec. Cakung, kota Jakarta timur, daerah khusus Ibukota Jakarta 13940
Awak media pun bertanya kepada salah seorang warga yang bernama komariyah mengatakan saat di tanya awak media, “mereka menjual obat tramadol dan eximer kepada anak anak muda, pengamen, supir dan pekerja pabrik” ucap komariyah kepada awak media senterpost.id
Adanya peredaran obat jenis tramadol dan hexymer di wilayah hukum Jakarta timur, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dengan maraknya toko yang berkedok “toko kosmetik” yang jelas menjual obat obatan tanpa Izin edar seperti Tramadol, hexymer dan sejenisnya. Toko kosmetik yg tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)
Saat awak redaksi senterpost.id menyambangi toko kosmetik tanpa legalitas atau ijin resmi ini, benar saja dan ada pembeli yg minta separuh atau 5 butir dengan harga 20.000 rupiah, berarti harga perbutirnya 4000 rupiah. Atek seorang penjaga toko tersebut menjelaskan “Saya hanya disuruh bos jualan ditoko ini, dan mengenai nomer bos sy tidak punya karena bos nya berada di aceh” sebentar saya telpon bang rocky dulu” jelasnya
Rocky pun menghubungi tim redaksi senterpost.id dan dia mengaku sebagai wartawan sctv, toko itu milik abang nya. Berawal menggertak tim redaksi senterpost.id agar tidak menayangkan beritanya. Dan komunikasi pun putus karena banyak sekali delik yg terlontar sebagai awak media, dan rocky pun berusaha menghubungi tim redaksi untuk tidak menayangkan berita terkait toko obat yang katanya milik abangnya sambil berkata iya saya minta maaf saya salah,” tutur rocky memohon kepada tim redaksi senterpost.id
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran terkait Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Jika di Jakarta Selatan marak peredaran obat tanpa legalitas yang terdaftar.
Selain tidak ada nomer registrasi izin edar, perdagangan obat keras jenis tramadol dan hexymer diwilayah hukum polres jakarta timur cukup memprihatinkan, Tokoh masyarakat yang juga ketua umum ttkdh Ir.H.Fadilah berharap institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) harus segera memberantas dan menindak toko obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa, ” tutur Ir.H.fadilah kepada tim redaksi senterpost.id
Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata, atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya (ns, ip)