Infopers – jakarta, Penjualan obat tipe G golongan HCL diwilayah jl. Raya Penggilingan kecamatan cakung jakarta timur, terorganisir dan diduga ada deal tangan aparat penegak hukum
Berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya peredaran obat obatan tipe G seperti Tramadol dan eximer dijalan raya Penggilingan kecamatan cakung jakarta timur, saat awak media menelisik lebih jauh, ternyata benar penjualan obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan eximer diwilayah hukum polres jakarta timur tepatnya Jl. Raya Penggilingan No.64 10, RT.10/RW.3, Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Salah seorang warga yang bernama kokom dan ariyah mengatakan saat di tanya awak media, “mereka menjual obat tramadol dan eximer kepada anak anak muda, pengamen, supir dan pekerja pabrik” ucap kokom dan riyah kepada awak media
Selain tidak ada nomer registrasi izin edar, perdagangan obat keras jenis tramadol dan eximer diwilayah hukum polres jakarta timur cukup memprihatinkan, Tokoh masyarakat yang juga ketua umum ttkdh Ir.H.Fadilah berharap institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) harus segera memberantas dan menindak toko obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa,” tutur Ir.H.fadilah kepada wartawan
Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Sudah seharusnya Dinas Kesehatan, serta BPOM RI dapat menentukan sikap.
Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata, atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” (ns,ip)