Jakarta – Senin 21 Juli 2025 Ibu Tuti Julaeha seorang warga Rusunawa Pinus Elok Tower C, didampingi oleh Saudara Rara, secara resmi melaporkan kepada Kepala UPRS mengenai permasalahan hutang yang melibatkan Ibu Nurlaela bertempat di Rusunawa Pinus Elok Tower C, Penggilingan, Cakung.
Diketahui Ibu Nurlaela, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Jabatan sebagai staff Bendahara, Divisi Keuangan yang mengelola hunian Rusunawa Pinus Elok di UPRS VII, milik Pemprov DKI Jakarta, hingga saat ini belum melunasi kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada Ibu Tuti Julaeha. “Tidak hanya belum membayar, yang bersangkutan pun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasinya, bahkan selalu berkelit, meskipun telah diberi waktu dan kesempatan, hal tersebut yang membuat kami untuk memutuskan melaporkan”, Ucap Rara
Sebagai informasi,Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya mencari keadilan, agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya mengingat status Ibu Nurlaela sebagai ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas dan tanggung jawab moral.
Berharap dalam laporan ini mendapat perhatian dan tindak lanjut yang serius dari pihak terkait demi menjaga keadilan dan ketertiban di lingkungan kerja.
”Sebagai informasi saja dari saya, setiap bulan saya talangin terus bunganya, sampe bulan ini sudah total *Rp. 6.000.000*”, keterangan Ibu Tuti Julaeha.