Jakarta,Infopers.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Sofiah Tokomadoran menyampaikan keterangan terkait dalil dugaan dipindahkannya TPS ke halaman rumah pendukung pasangan calon nomor urut 1. Berdasarkan laporan Panitia Pengawas Distrik (PPD) Bintuni, perpindahan TPS dilakukan karena pemilik halaman rumah sebelumnya keberatan dengan adanya TPS.
Ia juga menjawab dalil yang berkaitan dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. “Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah menindaklanjuti laporan dengan Nomor 014 dan seterusnya dianggap dibacakan, tanggal 29 November 2024, status laporan dihentikan karena tidak terbukti karena tidak terdapat bukti yang cukup,” ujar Sofiah di Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (30/1/2025).
Sebagian informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Teluk Bintuni. PSU tersebut didalilkan karena terjadinya dugaan pelanggaran, di mana terdapat sejumlah Pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.
Selain dugaan pelanggaran DPT, Pemohon juga mendalilkan politik uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Manibuy-Joko Lingara. Politik uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Pera-Pera Distrik Tomu; Kampung Kalitami Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar.
“Semua dalil pemohon yang disebutkan diatas tidak benar dan Pemohon tidak dapat memperlihatkan bukti yang cukup”, jelas Sofiah.
Kami dari pihak Bawaslu sudah semaksimal mungkin memberikan keterangan sesuai dengan tugas pencegahan Bawaslu dan kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sesuai perintah undang- undang. Keputusan selanjutnya kami serahkan kepada hakim mahkamah konstitusi, pungkas Sofiah.