Dalil Pemohon Mengenai Pelanggaran Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Dipastikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybrat Tidak Terjadi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024

Jakarta,Infopers.com  – Ketua KPU Maybrat mengatakan Dalil Permohonan mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybrat tidak terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024.

Dominggus Isir saat ditemui awak media, di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat,Kamis (30/1/2025), menyelaskan
KPU sebagai Termohon Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024.
Termohon, telah memberikan Keterangan saat sidang kedua begitupun Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti .

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay merupakan Pemohon dalam perkara ini. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.
Menurut Dominggus di antara pelanggaran secara TSM yang dibantah Termohon, mengenai pengangkatan panitia pemilihan distrik (PPD) yang disebut Pemohon merupakan pesanan Pihak Terkait. Termohon mengklaim bahwa pengangkatan PPD dilakukan melalui proses rekrutmen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya membantah, Termohon juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan pada 4 sampai 10 Mei 2024.
“Termohon menolak dalil a quo karena Termohon tidak pernah menerima rekomendasi ataupun tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon PPD yang dilakukan rekrutmen tersebut,”lanjut Dominggus.

Pada persidangan hari ini, Termohon juga membantah dalil Permohonan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dituding terlibat dalam pencoblosan surat suara sisa untuk memenangkan Pihak Terkait. Menurut Termohon, peristiwa yang didalilkan itu tidak terdapat dalam “Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi-KWK, sehingga dalil tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum”,terang Dominggus

Baca Juga  Rizki Junianda Putra, SH., MH Kuasa Hukum Bupati Kuansing Terpilih Suhardiman Amby – Muklisin (SDM) Apa Yang Didalilkan Pemohon Tidak Dapat Dibuktikan

“Harapan Dominggus sebagai pihak Termohon agar hakim MK mempertimbangka dan mengambil keputusan seadil-adiknya.”,harap  Dominggus.

(D)