Jemmi Esau Maban Calon Wakil Bupati Sarmi : Ada Pelanggaran TSM dan Money politik

Jakarta- Infopers.com – Isu money politics atau politik uang kembali menjadi pembahasan dalam persidangan Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Persidangan lanjutan digelar pada Kamis (30/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kepada media calon wakil Bupati Kabupaten Sarmi selaku Pemohon Jemmi Esau Maban mengatakan sidang hari ini agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak,” papar Jemmi Esau Maban.

Dalil yang kami ajukan dari pihak pemohon adalah adanya pelanggaran TSM Terstruktur, sistematis dan masif dan adanya pelanggaran money politik di lapangan,”ujarnya.

Perkara iini kami selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban. Sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati,” jelas Jemmi.

Harapan kami sidang lanjut, harus menang dan MK memutuskan seadil- adilnya,”tutupnya.


Baca Juga  Organisasi Pemuda Islam Gelar Diskusi "Muda Bertanya" Dihadiri Pramono Anung Calon Gubernur DKJ