Infopers.com – Menjelang pelaksanaan eksekusi atas 33 bidang tanah yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026, Tim Hukum Dr. Slamat Warsito menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum memperoleh kepastian, khususnya terkait penanganan jaminan kredit dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.Pati, 21 Juli 2026
Perkara ini berawal pada tahun 2014–2015, ketika Dr. Slamat Warsito memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Perumahan Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Sebagai agunan, digunakan satu bidang tanah yang kemudian dipecah menjadi 33 bidang sebagai bagian dari pengembangan kawasan perumahan.
Dalam perjalanannya, pada 2018 tanah tersebut dialihkan melalui mekanisme penjualan di bawah tangan kepada Sujarsi. Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Pati melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti menyatakan transaksi tersebut batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan itu juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mencatatkan kembali hak tanggungan sebagaimana keadaan semula.
Namun demikian, pada 2020 tetap dilaksanakan proses lelang terhadap objek yang sama dan Sujarsi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara pelaksanaan proses penjaminan kredit, pelaksanaan putusan pengadilan, serta tahapan lelang yang kemudian dilakukan.
Menurut Tim Hukum Dr. Slamat Warsito, hingga kini masih terdapat proses hukum yang belum berakhir, termasuk Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung serta perkara yang masih diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Di sisi lain, eksekusi terhadap objek sengketa tetap dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.
“Kami mempertanyakan konsistensi posisi bank dalam penanganan jaminan kredit ini, mengingat telah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan transaksi penjualan di bawah tangan tersebut batal demi hukum. Dalam situasi ketika masih terdapat proses hukum yang berjalan, kepastian hukum seharusnya menjadi landasan utama sebelum tindakan eksekusi dilaksanakan,” ujar Tim Niscaya Advisory selaku kuasa hukum Dr. Slamat Warsito.
Tim Hukum Dr. Slamat Warsito menyatakan bahwa permintaan penundaan eksekusi bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan agar seluruh proses hukum yang masih berlangsung dapat diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi sengketa baru di kemudian hari.
Menurut tim hukum, kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan mengedepankan kehati-hatian dan memastikan setiap tindakan yang diambil selaras dengan putusan pengadilan yang telah ada serta perkembangan proses hukum yang masih berjalan.











