Kode Etik

by

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kebebasan pers adalah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kebebasan tersebut, pers Indonesia juga mengakui kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, serta norma-norma agama.

Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Untuk menjamin kebebasan masyarakat dan memenuhi hak publik atas informasi yang akurat, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.