Peredaran Obat Keras Jenis Pil Koplo di Bulan Ramadhan Marak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Infopers, Jakarta – Peredaran obat keras jenis pil koplo semakin meresahkan masyarakat, bahkan di bulan suci Ramadhan. Meskipun berbagai aturan hukum telah melarang peredarannya, obat-obatan seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan masih mudah didapatkan di beberapa wilayah. Salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran pil koplo adalah Jalan Pedongkelan Raya RT 002 RW 06, Kebantenan, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Cilincing

 

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pil koplo kerap diperjualbelikan di daerah tersebut, terutama oleh jaringan pengedar yang sudah lama beroperasi. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik melalui perantara maupun pemesanan lewat aplikasi pesan instan.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bisnis ini sudah berjalan cukup lama. “Setiap malam, banyak anak muda dan orang-orang tertentu yang datang ke lokasi tersebut. Mereka membeli sesuatu, tapi jelas bukan barang biasa,” ujarnya.Salah satu toko yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini adalah toko milik Rahmat, yang berlokasi di Jalan Pedongkelan Raya. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Rahmat terkait dugaan aktivitas ilegal ini, ia tidak memberikan respons dan memilih menghindari wawancara.

 

Aturan Hukum yang Dilanggar

 

Peredaran pil koplo tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Beberapa regulasi yang dapat menjerat pelaku di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

 

Pasal 197 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Syafrudin Budiman Kunjungi Kader-Kader Partai UKM Indonesia di Pamekasan

 

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Jika pil koplo mengandung zat narkotika, pengedar bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) yang mengatur pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Pasal 196 juga mengancam mereka yang mengedarkan obat keras secara ilegal dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

 

3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Obat yang Sering Disalahgunakan

 

Obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl dikategorikan sebagai obat yang perlu pengawasan ketat, dan distribusinya hanya boleh dilakukan oleh apotek dengan resep dokter.

 

Lemahnya Pengawasan, Ada Indikasi Pembiaran?

 

Meski aturan hukum sudah jelas, peredaran pil koplo di Cilincing tampaknya masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya oknum yang membekingi jaringan ini menjadi faktor utama sulitnya pemberantasan.

 

“Jika peredaran obat keras terus berlangsung bahkan di bulan Ramadhan, ini tanda ada yang tidak beres. Bisa jadi ada oknum yang bermain,” ujar ketua umum PB-FORMULA Tuan Guru Drs.DEDI HERMANTO

 

Masyarakat Desak Penegakan Hukum

Warga sekitar berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat keras di daerah mereka. “Kami tidak ingin anak-anak muda di sini rusak karena barang ini. Polisi harus bertindak cepat sebelum semakin banyak korban,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Rahmat, selaku pemilik toko yang diduga kuat menjual pil koplo di Jalan Pedongkelan Raya RT 002 RW 06, Kebantenan, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, masih belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis obat keras ilegal ini.

Baca Juga  Hafidz Muksin (Sekretaris Badan Pengembangan & Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek) Apresiasi Festival Literasi Digital dalam Rangka Hari Anak Nasional 2023

 

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku peredaran pil koplo dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, tanpa ada pihak yang kebal hukum.

Tim