Eks Ketua Forum Wartawan Polri Kritik Keras Polda Metro Berlakukan Gage di Masa PPKM Level 4

Eks Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) yang juga Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. (Foto: Dokpri)

Jakarta, infopers.com – Penerapan sistem ganjil genap (gage) pada delapan ruas jalan di Jakarta  diberlakukan Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, sistem tersebut akan menggantikan metode sebelumnya yakni penyekatan di 100 titik.

“Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Eks Direktur Binmas Polda Metro Jaya ini menegaskan, penerapan sistem gage didasari atas Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPLM Level 4 di Jawa-Bali. Diharapkan kebijakan itu bisa mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

“Di delapan ruas jalan ini mulai tanggal 12 Agustus yaitu Kamis akan kami berlakukan pembatasan dengan menggunakan sistem ganjil-genap,” ucapnya.

Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Edison Siahaan. “Memberlakukan ketentuan ganjil genap dalam masa penerapan perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Ibukota Jakarta, tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19,” kata Edison dalam siaran persnya yang diterima infopers.com, Rabu (11/8/2021).

Kebijakan gage, tutur dia, akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal bahkan tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum. “Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api,” ucap eks jurnalis Harian Berita Kota ini.

Edison yang juga Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) ini menyarankan agar kebijakan gage hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. “Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum,” jelasnya.

Baca Juga  Rudy Salim, Pemilik Prestige Motorcars: IMI di bawah Kepemimpinan Bamsoet Melakukan banyak Terobosan dalam Memajukan Dunia Sport Otomotif

“Selain itu kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Sementara permasalahan ditengah pandemi adalah   pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19,” sambung dia.

Lebih jauh, ia menyebut pemberlakuan gage juga tidak tepat jika merujuk pada dasar hukum yang berlaku.”Pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, delapan ruas jalan yang menerapkan sistem gage yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *