Bintang Pejuang Keadilan Nasional Menolak Keras Ex.Koruptor Ikut Pilkada 2024

INFO PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA -Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN) sebagai organisasi lintas partai, suku agama dan antar golongan menghimbau kepada para multi-stakeholder (pihak terkait) baik itu KPU, Bawaslu, DPR, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung agar para mantan koruptor jangan lagi diperkenakan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN) Dirk Beni Lumenta, dimana pihaknya menyoroti bahwa saat ini banyak sekali para kontestan yang terindikasi tindak pindana korupsi mau masuk mendaftar untuk menjadi calon di pemilihan kepala daerah 2024 ini.

“Kami menghimbau kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak mengakomodir orang-orang yang sudah tercemar dengan sesuatu yang berbau korupsi. Agar konsep good governance berjalan dengan baik,’’ ujarnya saat jumpa pers kepada awak media di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Lanjut Dirk Beni Lumenta lagi mengatakan bahwa BPKN akan mengawasi kinerja pemerintah itu agar tidak ada nuansa seperti itu terjadi.

“BPKN akan membantu seluruh kegiatan pembangunan dalam kabinet. Ia menegaskan BPKN ini ada 38 provinsi baik DPP, DPD dan PAC dan jutaan anggotanya yang merupakan dari Bintang Prabowo 08. Karena itu, pihaknya meminta akses dari Prabowo Gibran, karena relawan ini yang sudah berkorban berdarah-darah di seluruh Indonesia.

‘’Kami mempunyai tanggung jawab moril, karena kita adalah bagian dari pemenangan itu sendiri, kami sudah berjuang berdarah-darah. Elemen pendukung ini jangan dipinggirkan. Karena relawan-relawan dibawah ini yang bergerak memenangkan Prabowo Gibran di seluruh Indonesia. Dan kami ingin apa yang didegungkan 2045 Indonesia emas menjadi kenyataan,’’ pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian BPKN Daniel Nelson Boling mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan class action apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa menyeleksi calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk.

Baca Juga  Lagi, Haidar Alwi Berbagi Bantuan Kepada Orang Kurang Mampu

‘’KPU ini sebagai corongnya. Ketika mereka membuka pendaftaran ada calon-calon yang memiliki riwayat buruk atau rekam jejak jelek bahkan terduga korupsi seharusnya mereka menganulir. Bukan memberikan ruang mereka lolos. Itu yang kita soroti,’’pungkasnya.

Pihaknya pun menentang Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang memutuskan mantan narapidana baru dapat mencalonkan diri setelah jeda 5 tahun dari penjara.

‘’Kami anggap putusan MK itu belum final sepanjang belum dikoordinasikan dengan DPR. Karena ada undang-undang yang mengatur itu, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukkan peraturan itu menyebutkan dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 tindak lanjut putusan MK dilaksanakan DPR RI dan Presiden. Sepanjang putusan Itu belum dibahas di DPR dan UU Pemilukada belum dirubah, artinya putusan MK belum final,’’tukasnya.

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/ Ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *