Bekasi jadi sarang bandar tramadol dan eximer dengan modus jual minuman botol, di duga terkoordinir aparat penegak hukum setempat

Infopers, jakarta – Penjualan obat tipe G golongan HCL diwilayah jaka sempurna kecamatan Bekasi barat kota bekasi terorganisir dan diduga terkoordinir aparat penegak hukum

Temuan ini berdasarkan laporan warga sekitar tentang adanya peredaran obat obatan tipe G seperti Tramadol dan eximer dijalan jakasampurna kecamatan bekasi barat kota bekasi, saat awak media menelisik lebih jauh, ternyata benar penjualan obat tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan eximer diwilayah hukum polres bekasi kota tepatnya jalan jakasampurna kecamatan bekasi barat.

Saat awak media konfirmasi  lewat Hp yg bernama kamal dan kebetulan sebagai koordinator toko tersebut. “Saya sebagai koordinator yg di utus bos jefri, mengenai koordinasi saya sdh dgn polres dan polsek” ungkap kamal

Salah seorang warga yang bernama dwi dan sri mengatakan saat di tanya awak media, “mereka menjual obat tramadol dan eximer kepada anak anak muda, pengamen dan pekerja pabrik” ucap sri dan dwi kepada awak media

Selain tidak ada nomer registrasi izin edar, perdagangan obat keras jenis tramadol dan eximer diwilayah hukum polres bekasi kota cukup memprihatinkan, Tokoh masyarakat yang juga ketua umum ttkdh Ir.H.Fadilah berharap institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) harus segera memberantas dan menindak toko obat/kartel yang merusak regenerasi bangsa,” tutur Ir.H.fadilah kepada wartawan

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963. Sudah seharusnya Dinas Kesehatan, serta BPOM RI dapat menentukan sikap.

Aparat Penegak hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata, atas menjamurnya obat keras tanpa izin edar, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab (NS, IP)

Baca Juga  Langkah Strategis BFCI Gabung di Formas.