Bakornas LKBHMI PB HMI Sorot Aktivitas Ilegal Tambang Nikel PT PKS Tak Kantongi IPPKH

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA – Perusahaan tambang nikel PT. Putra Kendari Sejahtera (PT PKS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendapat sorotan dari para kalangan aktivis anti korupsi, begitu pun pemerati hukum lingkungan hingga putra daerah Sultra.

Aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat melakukan aktivitasnya secara ilegal sehingga mengakibatkan kerugian negara bahkan mencapai triliunan rupiah.

Dalam hal ini, SPSJ Resmi Adukan PT PKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti hal nya, Suara Pemuda Sultra-Jakarta (SPSJ) secara resmi telah mengadukan PT Putra Kendari Sejahtera (PKS) kepada KPK pada hari Jumat 15 desember 2023.

Ketua SPSJ, Ikhsan Jamal membeberkan alasan atas pengaduannya dikarenakan adanya indikasi yang diduga kuat terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. PKS atas penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga mengakibatkan kerugian negara dengan angka yang cukup bombastis.

“Seusai kami melakukan pengaduan, atas nama lembaga Suara Pemuda Sultra Jakarta, kami juga meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kerugian negara atas aktivitas ilegal PT PKS di atas kawasan hutan dan juga melakukan penelusuran terhadap pembayaran pajak PT PKS,” ujar Ikhsan Jamal kepada pihak redaksi media, (28/1/2024).

Pihaknya juga mengatakan bahwa perusahaan yang di dalam struktur pemegang saham mayoritasnya sebesar 70% dimiliki oleh Anton Timbang (AT) dan diduga mendapat bekingan oknum aparat sehingga aktivitas ilegal perusahaan tersebut dapat berjalan mulus.

Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) juga turut menyorot aktivitas pertambangan nikel PT PKS yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga  Pesan Penting untuk Indonesia ku yang sedang Genting

Sementara, Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa aktivitas ilegal PT PKS di dalam kawasan hutan tersebut tidak hanya merugikan sektor penerimaan negara, akan tetapi juga akan membawa dampak buruk terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kehutanan serta akan merugikan masyarakat dan alam sekitar sehingga dirinya mendesak pemerintah harus mengambil langkah tegas.

“Selain merugikan negara, operasi tambang nikel PT PKS di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH juga akan mengancam ekosistem lingkungan dan hutan serta merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah harus mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas untuk mencegah hal tersebut terjadi semakin parah”, Tegas Syamsumarlin saat dimintai pendapatnya di Jakarta, Minggu pagi (28/01/2024).

Pihaknya pun mempertanyakan sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terkesan menutup mata atas hal tersebut dan meminta Menteri ESDM untuk menahan dan tidak menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Kendari Sejahtera (PT PKS) untuk periode 2024-2026. Hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dampak dan kerugian yang lebih serius.

Untuk diketahui bersama, bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PKS pada pokoknya telah menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari PT PKS, artinya secara resmi PT PKS tidak mengantongi izin dalam melakukan aktivitasnya di kawasan hutan.

Bahwa selain melakukan dugaan pidana kehutanan, pemilik AT dan JY sebagai pemilik PT PKS diketahui telah menjual dokumen RKAB tahun 2022 sebanyak 385.692.183 metric ton atau 47 tongkang untuk kepentingan pemasaran nikel PT D Group senilai Rp. 270 milyar.

Hal ini dapat dibuktikan dari Jetty atau Pelabuhan yang digunakan yakni Jetty atau Pelabuhan D Group yang jaraknya sejauh 60 km dari konsesi PT PKS yang tidak memiliki akses jalan hauling, sebagaimana rilis yang dikeluarkan oleh maki dan hal ini wajib ditindak lanjuti oleh Kejagung RI.

Baca Juga  STEFANUS SH - Ketua Relawan MASBRO (Massa Prabowo) Prov KEPRI - Deklarasi di Batam

Berdasarkan data penjualan di Ditjen Minerba, dengan memakai IUP OP PT MB, AT menjual dokumen RKAB Tahun 2022 untuk kepentingan pemasaran nikel PT T dan CV UB sebanyak 349.130.58 metric ton atau 43 tongkang senilai Rp. 248 milyar.

“Perbuatan ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri,” tegas Ikhsan selaku Ketua SPSJ. (*)

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/Ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *