UMP-UMK 2024 Telah Ditetapkan, Ketum KSPSI Pastikan Buruh Tetap Damai

Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP-UMK) tahun 2024 sudah diumumkan oleh pemerintah.

Menyikapi kebijakan itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, mengimbau kalangan buruh dimana pun berada agar tidak reaktif.

Menurut dia, kedamaian tetap menjadi keutamaan yang wajib dijaga para buruh demi kebaikan semua pihak.

“Keadaan aman dan damai yang sudah hadir di tengah-tengah masyarakat selama ini jangan sampai tercoreng,” kata Jumhur, Senin 4 Desember 2023.

Pihaknya pun secara konsisten mengingatkan buruh untuk menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan publik.

“Kami selalu mewanti-wanti agar tak melangsungkan aksi yang dampaknya menganggu ketertiban umum,” ujar Jumhur.

Apalagi situasi saat ini sudah semakin mendekati gelaran pesta demokrasi lima tahunan pada Februari 2024 mendatang.

“Bagian dari upaya menjaga kondusifitas di lapangan supaya negara senantiasa aman dan damai, semua pihak saling bergandengan tangan, saling menghormati satu sama lain,” tegasnya.

Baca Juga  Pelantikan PMTI Wilayah Jakarta dan PMTI Bekasi 2023 -2008