Anggota DPRD Nias Barat Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

[Pendapat Edizaro Lase, foto;Istimewa]

INFO’PERS— AW salah seorang anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebab telah melanggar aturan hukum terkait Informasi dan Transaksi Eletronik atau (ITE). Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan kepercayan tertentu di Nias Barat.

Pria yang sudah berusia 64 tahun ini, dengan penetapan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/152/XII/RES.2.5/2020/Reskrim ihwal Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Rudi Silalahi tertanggal 3 Desember 2020.

AW alias Ama Dedi, mulai disidik sejak terbitnya Surat Kapolres Nias Nomor: K/215/XI/RES.2.5/2020/Reskrim. Surat tertanggal 11 November 2020 itu berperihal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Yakni perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasusnya diduga terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020 sekira pukul 08.15 WIB di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di Posko Pemenangan Henokhi-Era Era.

Sementara menyikapi hal ini, Edizaro Lase aktivis mengapresiasi gerak cepat atas gerak Polres Nias dalam mengusut kasus ini. “Sebab tidak mudah untuk memproses perkara yang melibatkan pejabat negara seperti anggota dewan. Salut buat Kapolres Nias dan jajarannya,” ungkap sang Tokoh Pemuda Nias ini melalui keterangan tertulis nya, Jakarta, Jumat (12/02/2021).

Sebelumnya seperti yang diberitakan di NiasTerkini, AW diperiksa Polisi berdasarkan Laporan Pengaduan bernomor: LP/345/X/2020/NS yang masuk pada Senin, 26 Oktober 2020. Juga didasari Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/345/X/2020/NS tanggal 26 Oktober 2020, kejadian disebut pada Senin, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 08.15 WIB.

Ia meminta Kapolres Nias menetapkan AW sebagai tersangka. Yang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.

Baca Juga  Kabar Duka dari Polsek Palmerah, Bripka Prawoto Eko Telah Tiada

Edi berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius polres Nias. Sehingga cepat mendapat kepastian hukum yang jelas. “Ini SARA, dan perlu diproses. Agar memberi efek jera, dan pelajaran bagi kita semua untuk tidak seenaknya melakukan ujaran kebencian,” tegasnya menjelaskan. (#dilansir dari berbagai sumber/red:tras).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *