Labura, Infopers.com — Polemik penggarapan lahan di Dusun VII Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini memasuki titik yang tidak lagi cukup diselesaikan dengan saling klaim di lapangan.
Di tengah aktivitas penggarapan yang disebut mencakup sekitar 514 hektare, masyarakat menyatakan terdapat sekitar 150 hektare lahan yang mereka klaim sebagai tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun dan didukung dokumen alas hak.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan masyarakat melalui DUMAS kepada Unit Tipidsus Polres Labuhanbatu pada 27 Juni 2026.
Kini muncul informasi administratif yang membuat persoalan tersebut semakin patut mendapat perhatian serius.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Labuhanbatu Utara, Marapimpin Hasibuan, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Rabu (19/8/2026) menyampaikan bahwa nama Koperasi Produsen Tenera Bina Makmur tidak terdaftar dalam aplikasi ODS Kementerian Koperasi.
Marapimpin juga menyampaikan bahwa nama Koperasi Produsen Bina Makmur tidak terdaftar dalam aplikasi ODS Kementerian Koperasi.
Keterangan pejabat daerah tersebut kini menjadi bagian penting dalam rangkaian persoalan Situmba.
Bukan karena tidak terdatanya sebuah nama dalam ODS secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum, melainkan karena identitas dan status pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan lahan harus menjadi jelas ketika kegiatan fisik berlangsung di atas kawasan seluas ratusan hektare yang di dalamnya terdapat klaim tanah masyarakat.
Persoalannya Kini Sangat Sederhana: Siapa yang Menggarap?
Jika benar kawasan yang digarap mencapai sekitar 514 hektare, maka publik membutuhkan jawaban yang terang mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Apakah koperasi?
Apakah badan usaha tertentu?
Apakah kelompok masyarakat?
Atau terdapat pihak lain yang menggunakan nama koperasi dalam kegiatan pengelolaan lahan?
Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi.
Justru jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan pintu pertama untuk mengetahui legalitas seluruh kegiatan di lapangan.
Sebab sebelum berbicara mengenai benar atau salahnya klaim kepemilikan tanah, terlebih dahulu harus jelas siapa subjek hukum yang melakukan atau bertanggung jawab atas penggarapan.
150 Hektare Jangan Sampai Hilang di Tengah 514 Hektare
Hal yang paling mengkhawatirkan bagi masyarakat adalah klaim bahwa sekitar 150 hektare lahan warga berada di dalam atau bersinggungan dengan area penggarapan sekitar 514 hektare.
Jika klaim tersebut benar, persoalannya tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa.
Setiap bidang tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen, batas, riwayat penguasaan dan data pertanahan yang berlaku.
Masyarakat sebelumnya juga telah menyerahkan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan lahan dalam pertemuan di Kantor Desa Hasang yang dihadiri Kepala Desa Mansur Naibaho, agar dokumen tersebut dapat diteruskan kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab koperasi untuk dicari jalan penyelesaiannya.
Artinya, masyarakat telah menempuh jalur administratif dan hukum.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang.
DUMAS Sudah Masuk Tipidsus, Apa Berikutnya?
DUMAS masyarakat yang masuk ke Tipidsus Polres Labuhanbatu seharusnya menjadi pintu untuk melakukan verifikasi menyeluruh, bukan sekadar memeriksa satu sisi persoalan.
Yang perlu dipastikan bukan hanya apakah alat berat berada di lokasi.
Lebih jauh, aparat perlu memastikan siapa yang memerintahkan kegiatan, siapa yang memiliki kewenangan atas lahan, apa dasar penguasaannya, bagaimana legalitas badan atau koperasi yang disebut, serta apakah bidang tanah yang diklaim masyarakat memang masuk dalam area kegiatan.
Apabila seluruh dokumen ternyata sah, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, maka masyarakat berhak mengetahui langkah hukum yang akan dilakukan.
Inilah substansi persoalan Situmba.
Bukan sekadar excavator.
Bukan sekadar koperasi.
Bukan pula sekadar klaim tanah.
Tetapi apakah seluruh rangkaian kegiatan penggarapan di atas lahan sekitar 514 hektare memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sekitar 150 hektare di antaranya diklaim masyarakat sebagai tanah mereka?
Pemerintah Jangan Menunggu Konflik Membesar
Kondisi seperti ini semestinya menjadi perhatian lintas instansi.
Dinas yang membidangi koperasi perlu memastikan status administrasi pihak yang mengatasnamakan koperasi.
Instansi pertanahan perlu memastikan status dan batas bidang tanah yang dipersoalkan.
Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun penggarapan lahan.
Dan apabila terdapat aspek perizinan atau kegiatan usaha yang masuk kewenangan kementerian/lembaga tertentu, maka instansi terkait juga patut melakukan verifikasi sesuai kewenangannya.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi benturan fisik, kerugian masyarakat semakin besar, atau konflik horizontal pecah di lapangan.
Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah konflik terjadi.
Mendesak Verifikasi, Bukan Menghakimi
Indopers.com tidak sedang menyatakan bahwa pihak koperasi, pengelola, pengusaha maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Media justru mendorong agar semua dugaan diuji melalui dokumen dan pemeriksaan resmi.
Keterangan Kepala Disperindagkop dan UKM Labura mengenai tidak ditemukannya nama koperasi dalam ODS merupakan fakta yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencocokkannya dengan dokumen badan hukum dan administrasi koperasi yang mungkin dimiliki pihak terkait.
Begitu pula klaim masyarakat atas sekitar 150 hektare harus diuji dengan dokumen pertanahan dan bukti penguasaan yang mereka miliki.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan maupun opini publik.
Yang diuji adalah dokumennya. Yang diperiksa adalah prosesnya. Yang menentukan adalah hukum.
Kini Saatnya APH Bertindak
Publik tidak membutuhkan polemik baru.
Publik membutuhkan kepastian.
514 hektare bukan luasan kecil.
150 hektare bukan angka kecil apabila benar merupakan tanah masyarakat.
DUMAS telah masuk Tipidsus.
Nama koperasi telah dipertanyakan.
Dan pejabat pemerintah daerah telah memberikan keterangan bahwa dua nama koperasi yang disebut tidak ditemukan dalam aplikasi ODS Kementerian Koperasi.
Rangkaian fakta tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk dilakukan verifikasi resmi, terbuka dan terukur.
Karena itu, Infopers.com mendorong:
Polres Labuhanbatu melalui Tipidsus segera menindaklanjuti DUMAS masyarakat secara transparan; instansi pertanahan segera memeriksa status dan batas lahan yang dipersoalkan; Dinas Koperasi memastikan status badan hukum serta administrasi koperasi yang disebut; dan kementerian/lembaga terkait turun sesuai kewenangannya apabila ditemukan aspek yang berada di bawah kewenangan mereka.
Jika legalitasnya benar, buktikan.
Jika klaim tanah masyarakat benar, lindungi haknya sesuai hukum.
Jika terdapat persoalan administrasi, benahi.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tindak sesuai ketentuan.
Jangan biarkan excavator bergerak lebih cepat daripada kepastian hukum.
Sebab ketika alat berat terus bekerja sementara status lahan dan pihak pengelolanya masih dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah.
Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. (Red/Tim)







