karyawan PT.PILN Priangan Timur Tuntut Keadilannya, Ketua Dpp LPHBI: “Upah harus dibayarkan dan Uang Serkom Agar Di kembalikan”

INFO’PERS

Jakarta– Kedatangan 44 karyawan PILN meminta bantuan pendampingan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan sehubungan selama melaksanakan pekerjaan tidak pernah menerima gaji/upah, yang ada hanya janji iming-iming dari pihak perusahaan.

Karyawan menjelaskan syarat masuk kerja harus menyerahkan uang sebesar Rp.4 s/d Rp.8 juta. Adapun uang itu didapat calon karyawan dari hasil menjual kebun, menjual motor, ada juga yang meminjam uang ke bank dan menggadaikan sawahnya, Sangat miris sekali melihat kenyataan di lapangan yang dialami 44 karyawan PT.PILN,” kata Ucu Suryana,SE Ketua Umum DPP LPHBI (Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia) saat dihubungi, sabtu(20/02/2021).

Dengan adanya permintaan bantuan pendampingan tersebut, kata Ucu Suryana, maka DPP LPHBI tidak menunggu waktu lama turun ke lapangan. Setelah tanya jawab kepada karyawan PILN menggali permasalahan yang dialami seluruh karyawan, LPHBI langsung bergerak dalam rangka klarifikasi kepada perusahaan PT.PILN bertemu langsung dengan manager area Bambang Sulistia,

“Hasil pembicaraan dari pihak PT PILN menyatakan tidak mengakui sebagai karyawan ,tapi sedang melakukan pelatihan menyatakan dengan tegas pihak perusahaan tidak membayar upah karyawan. Ini jelas jelas pelanggaran,”tegasnya

Sehubungan dengan hasil penelaahan bahwa para buruh telah menjadi korban dan sesuai dengan hasil pembicaraan dengan para korban/karyawan PT PILN disertai bukti-bukti adanya absensi, surat perintah kerja, hasil kerja, maka dapat di definisikan tenaga kerja/buruh untuk selanjutnya DPP LPHBI membuat surat pengaduan kepada pihak kepolisian/Polres Ciamis dan Disnaker Kabupaten Ciamis agar supaya segera di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini dia menegaskan agar Direktorat Jendral Ketenagalistrikan mengarahkan PT PILN Pusat tidak sembarangan memberikan izin atau surat penunjukan manager area

Menyikapi permasalahan ini pun ketum LPHBI, Ucu Suryana bersama-sama dengan para korban, layangkan surat kepada pihak terkait atas permasalahan ini ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Ciamis.

Baca Juga  Siap Layani Dekorasi dengan Indah, Hasan Decor Production Sudah Merambah Ke 5 Kota Besar

Berikut isi keterangan tertulis yang di rangkum dari surat yang dilayangkan nya, “Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan klien kami, 44 Karyawan (terlampir) PT. PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN) yang beraıamat terakhir di Jalan Kertasari Lingkungan Cibuntu RT. 003 RW.OII Deşa Kertasari Kecamatan Ciamis Kab. Ciamis dalam hal ini memilih domisili hükum di kantor kuasanya Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) yang berkedudukan di Perumahan Mega Mutiara Taşik Regency Blok A No.6 JI. Bantarsari Gunung Goong, Kel. Cibunigeulis, Kec. Bungursari. Kota Tasikmalaya,”

“Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 05 Februari 2021 (Terlampir), dengan ini mengajukan pengaduan dan tindak lanjut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Ciamis, perihal pelanggaran hak sesuai pasal 88 sampai dengan pasal 93 UU No.1312003 atau pasal 88A UU Cipta Kerja No.1112020 terkait adanya tidak dibayarkannya upah pekerja oleh pihak PT. PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN) dan/atau BAMBANG SULISTIA selaku Manager PT. PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN) Area Tasikmaıaya dan/atau PENGURUS PT. PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN),”

Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut:
1. PILN membuka Iowongan pekerjaan dengan salah satu syarat yaitu mengikuti sertifikasi kompetensi (serkom) dari Eleska Teklis Mandaka dengan biaya RP. 4 juta untuk Tenaga Teknik dan Admin dan RP. 8 juta untuk PJT (Penanggung Jawab Teknis) dan Koordinator Admin. Selain itu, seluruh karyawan juga di arahkan untuk mecari calon karyawan tenaga teknik ataupun admin. Namun, sekitar 80 orang yang telah membayar uang serkom, kurang lebih hanya 21 orang yang melakukan ujikom, dan juga sertifikat hasil ujikom hanya di perlihatkan tapi tidak diberikan kepada peserta.
2. Untuk jabatan Tenaga teknik dan Admink dijanjikan diberikan upah UMK Jakarta sebesar RP
4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah)/bulan sedangkan untuk jabatan PJT
(Penanggung Jawab Teknik) dan Koordinator Admin dijanjikan upah sebesar RP 8.000.000,(Delapan Juta Rupiah)/bulan. Namun, sampai saat ini SK maupun gaji tidak di berikan, padahal karyawan sudah bekerja membuat SLO total sebanyak 62 dibulan Desember, Januari sebanyak 222, dan bulan Februari sebanyak 35, sudah di setorkan langsung ke PILN pusat di Bandung.
Berdasarkan seluruh fakta di ataş, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis sebagai wakil pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan untuk segera memproses pengaduan ini dan melakukan tindakan:

Baca Juga  Aliansi Relawan 08 diprakarsai Relawan Pilpres 2019 dan Pimpinan Ormas Memenangkan PRABOWO

1. Memanggil dan memeriksa direktur PT, PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN) terkait pelanggaran upah di PT. PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN)
2. Melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota nota penetapan terkait pelanggaran upah di PT. PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN) menurut perhitungan kami sesuai dengan masa kerja 44 karyawan PT. PEMERIKSA INSTALASI LISTRIK NASIONAL (PILN) sejumlah RP. 797.800.000,- (terbilang Tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)
3. Melakukan tindakan pro justitia bila mana pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan kewajiban
4. Melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki
Demikian pengaduan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Masalah upah harus dibayarkan bagi karyawan yang sudah bekerja, uang serkom/sertifikasi kompetisi dibalikkan (uang yang masuk saat diawal pertama mendaftarkan menjadi karyawan)

Harapannya agar para aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil dalam menangani permasalahan hukum. “Oleh ,DPP LPHBI berharap kepada instansi terkait Polri dan Disnaker dapat segera menyelesaikan segala permasalahan ini dengan adanya pelaporan dari LPHBI atas nama seluruh karyawan PILN, kami yakin bahwa Polres Ciamis ataupun pengawas ketenagakerjaan dapat dengan profesinalismenya agar segera menyelesaikan secepat nya kasus ini. Jangan dibiarkan nasib buruh tersebut,”pungkasnya.(r/rilis_lphbi)

Redaksi Media: Barto/ Dilansir juga dari rilis pers LPHBI/foto: suasana saat di polres ciamis/istimewa.20.02.21

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *