Kartel Pil Koplo Diduga Bebas Berjualan Terang-Terangan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Jakarta Utara, Infopers.com– Dugaan peredaran obat keras yang oleh masyarakat kerap disebut sebagai “pil koplo” kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Budi Mulia Siaga 6, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas penjualan yang diduga dilakukan seorang karter masih berlangsung. Dalam informasi tersebut, nama Riki disebut sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di lapangan, sementara sosok yang disebut sebagai bos/CEO bernama Ramdan turut menjadi sorotan.
Namun, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Riki maupun Ramdan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Diduga Bebas Berjualan
Dugaan aktivitas penjualan obat keras secara bebas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran obat di wilayah Pademangan Barat.
Apabila benar terdapat penjualan sediaan farmasi di luar jalur yang diperbolehkan, aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap jenis obat, kandungan, izin edar, sumber barang, serta legalitas pihak yang menjual atau mendistribusikannya.
Istilah “pil koplo” sendiri merupakan istilah yang lazim digunakan masyarakat dan bukan klasifikasi hukum yang secara otomatis menentukan jenis tindak pidana. Penentuan pasal harus didasarkan pada barang bukti dan hasil pemeriksaan.
Riki dan Ramdan Jadi Sorotan
Nama Riki disebut dalam informasi yang diterima redaksi sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas di lapangan. Sementara Ramdan disebut sebagai bos/CEO.
Kedua nama tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa keduanya melakukan tindak pidana tanpa adanya bukti dan proses hukum yang sah.
Jika aparat menemukan indikasi pelanggaran, penyelidikan dapat diarahkan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut berdiri sendiri atau memiliki rantai distribusi yang lebih luas.
Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras secara terbuka tentu menjadi perhatian masyarakat.
Jika laporan tersebut benar, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pengawasan terhadap peredaran obat berjalan sebagaimana mestinya.
Aparat juga perlu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Tuan Guru Dedi Hermanto Soroti Bahaya Peredaran Obat
Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), turut menjadi salah satu tokoh yang memberikan perhatian terhadap persoalan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut pandangan dalam konteks pemberantasan peredaran obat ilegal, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, penanganan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber barang dan jaringan distribusinya.
GANN Dorong Penindakan Sesuai Hukum
Fakhruddin Sangaji Bima, selaku Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), juga disebut memberikan perhatian terhadap persoalan penyalahgunaan obat-obatan.
Upaya pencegahan dinilai tidak hanya membutuhkan penindakan, tetapi juga pengawasan distribusi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan obat.
Ketentuan Hukum yang Relevan
Secara umum, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mengenai sediaan farmasi, termasuk obat dan bahan obat.
Untuk dugaan pelanggaran terkait sediaan farmasi, Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan ketentuan pidana yang relevan untuk diperiksa sesuai jenis perbuatan dan status obat yang ditemukan.
Pelaksanaan UU Kesehatan juga diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu, sejak 2 Januari 2026, terdapat penyesuaian ketentuan pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara konkret perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Dengan demikian, aparat perlu terlebih dahulu memastikan jenis obat, kandungan, status izin edar, cara memperoleh, serta cara pendistribusiannya sebelum menentukan pasal pidana yang tepat.
Polisi Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi pengawas terkait segera melakukan pengecekan apabila benar terdapat aktivitas penjualan obat keras di kawasan Jalan Budi Mulia Siaga 6.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan tidak hanya menyasar penjual di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber pasokan dan pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapatkan perlindungan atau “bekingan”, tudingan tersebut juga harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Team Redaksi






