Zoom Meeting Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022

Jakarta,Infopers.com – Tahun 2022 menjadi tahun yang penuh catatan penting bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Pasalnya, kepercayaan publik sempat terkikis setelah ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai di lingkungan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meraih kembali kepercayaan publik tentu menjadi sebuah Pekerjaan Rumah bagi MA. Sejumlah langkah dilakukan demi meraih kembali citra positif, termasuk melalui cara memperkuat peningkatan kedisiplinan dan pengawasan para Hakim dan Aparatur Sipil Negara di MA.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., saat membacakan sambutannya di acara zoom meeting bertajuk “Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022”, yang digelar pada Selasa pagi (3/1/2023).

Dalam keterangan resminya kepada awak media yang menjadi audiens, Ketua MA menegaskan pihaknya telah memberhentikan Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap.

Selain itu Mahkamah Agung juga melakukan rotasi dan memutasi sejumlah Aparaturnya, terutama yang terkait dengan bidang penanganan perkara, memonitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai.

“Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus atau kita singkat SATGASSUS dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, untuk memantau dan mengawasi Aparatur Mahkamah Agung di bawah Koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan,” ujar Ketua MA periode 2020 hingga 2025 itu.

Syarifuddin menambahkan langkah tegas dalam rangka pencegahan dan pengawasan juga dilakukan dengan cara memasang CCTV (Close Circuit Television) pada titik yang dinilai berpotensi menjadi celah pelanggaran hukum, etik maupun integritas. Selain itu, dibangun pula Sistem Informasi dan Pengawasan Khusus MA (SISWASUS-MA) yang diperuntukan bagi perkara HUM, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Baca Juga  PENGABDIAN 10 TAHUN UNTUK PANGAN & LINGKUNGAN DOSEN UNWAHAS RAIH KALPATARU 2023

Guna menjaring pengaduan langsung dari masyarakat umum, lanjut Syarifuddin, saat ini MA telah membuat kanal pengaduan khusus yang diberi nama BAWASCARE, melalui saluran Whatsapp dengan nomor 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Pengawasan Mahkamah Agung, bukan kepada Badan Pengasawan Mahkamah Agung.

“Silahkan nomor tersebut digunakan, juga termasuk oleh rekan-rekan jurnalis dan masyarakat, juga kepada masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yag terjadi di lingkungan Mahkamah Agung,” ajak Ketua MA.

Raih Opini WTP

Di tengah kerja kerasnya meraih kembali kepercayaan publik, MA juga berhasil meraih penghargaan. Di antaranya Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10, atas Laporan Keuangan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pada 22 September silam.

Selain itu, di tahun 2022 Mahkamah Agung juga menyabet Anugerah Reksa Bandha, yakni Juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian atau Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100, dari Kementerian Keuangan (23/11), serta Anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).

Yang turut patut diapresiasi adalah pencapaian MA di bidang penanganan perkara, di mana Mahkamah Agung telah menyelesaikan sebanyak 30.195 perkara sepanjang 2022. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022, dan berpotensi besar untuk bertambah. Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Refleksi Kinerja Awal Tahun 2023 ditutup dengan sesi tanya-jawab dari kalangan jurnalis dan Ketua MA. Dalam kesempatan itu Ketua MA turut mengapresiasi kinerja para jurnalis dalam mendukung keberpihakan Mahkamah Agung kepada kepentingan publik.

Syarifuddin juga menyambut baik usulan pembentukan Kelompok Kerja jurnalis di lingkungan MA. Menurutnya, usulan tersebut dinilai dapat berdampak positif bagi kinerja pelayanan MA yang bertujuan memfasilitasi para pencari keadilan.Tahun 2022 menjadi tahun yang penuh catatan penting bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Pasalnya, kepercayaan publik sempat terkikis setelah ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai di lingkungan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Berikut Pesan Moral Fachri Lubis Atas Ucapan Selamat Kepada Jendral Sigit Listyo Sebagai Kapolri

Meraih kembali kepercayaan publik tentu menjadi sebuah Pekerjaan Rumah bagi MA. Sejumlah langkah dilakukan demi meraih kembali citra positif, termasuk melalui cara memperkuat peningkatan kedisiplinan dan pengawasan para Hakim dan Aparatur Sipil Negara di MA.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., saat membacakan sambutannya di acara zoom meeting bertajuk “Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022”, yang digelar pada Selasa pagi (3/1).

Dalam keterangan resminya kepada awak media yang menjadi audiens, Ketua MA menegaskan pihaknya telah memberhentikan Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap.

Selain itu Mahkamah Agung juga melakukan rotasi dan memutasi sejumlah Aparaturnya, terutama yang terkait dengan bidang penanganan perkara, memonitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai.

“Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus atau kita singkat SATGASSUS dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, untuk memantau dan mengawasi Aparatur Mahkamah Agung di bawah Koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan,” ujar Ketua MA periode 2020 hingga 2025 itu.

Syarifuddin menambahkan langkah tegas dalam rangka pencegahan dan pengawasan juga dilakukan dengan cara memasang CCTV (Close Circuit Television) pada titik yang dinilai berpotensi menjadi celah pelanggaran hukum, etik maupun integritas. Selain itu, dibangun pula Sistem Informasi dan Pengawasan Khusus MA (SISWASUS-MA) yang diperuntukan bagi perkara HUM, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Guna menjaring pengaduan langsung dari masyarakat umum, lanjut Syarifuddin, saat ini MA telah membuat kanal pengaduan khusus yang diberi nama BAWASCARE, melalui saluran Whatsapp dengan nomor 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Pengawasan Mahkamah Agung, bukan kepada Badan Pengasawan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Youla Lariwa Mantik, Figur Tepat Memimpin Kabupaten Minahasa

“Silahkan nomor tersebut digunakan, juga termasuk oleh rekan-rekan jurnalis dan masyarakat, juga kepada masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yag terjadi di lingkungan Mahkamah Agung,” ajak Ketua MA.

Raih Opini WTP

Di tengah kerja kerasnya meraih kembali kepercayaan publik, MA juga berhasil meraih penghargaan. Di antaranya Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10, atas Laporan Keuangan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pada 22 September silam.

Selain itu, di tahun 2022 Mahkamah Agung juga menyabet Anugerah Reksa Bandha, yakni Juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian atau Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100, dari Kementerian Keuangan (23/11), serta Anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).

Yang turut patut diapresiasi adalah pencapaian MA di bidang penanganan perkara, di mana Mahkamah Agung telah menyelesaikan sebanyak 30.195 perkara sepanjang 2022. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022, dan berpotensi besar untuk bertambah. Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

Refleksi Kinerja Awal Tahun 2023 ditutup dengan sesi tanya-jawab dari kalangan jurnalis dan Ketua MA. Dalam kesempatan itu Ketua MA turut mengapresiasi kinerja para jurnalis dalam mendukung keberpihakan Mahkamah Agung kepada kepentingan publik.

Syarifuddin juga menyambut baik usulan pembentukan Kelompok Kerja jurnalis di lingkungan MA. Menurutnya, usulan tersebut dinilai dapat berdampak positif bagi kinerja pelayanan MA yang bertujuan memfasilitasi para pencari keadilan..

(B/D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *