Wasekdir LKBHMI PB HMI Desak KLHK Bentuk Tim Investigasi terkait ulah Pt.Hafar Indotech

INFO’PERS

Teks Gambar: Wasekdir Bakornas LKBHMI PB HMI Ikhsan Jamal,(Foto:Istimewa)

BERDASARKAN laporan/aduan Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) di KLHK tertanggal, 10 Maret 2021 oleh salah satu putra daerah Wasekdir Bakornas LKBHMI PB HMI Ikhsan Jamal, terkait Aktivitas PT Hafar Indotech yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Berdasarkan informasi oleh salah satu pegawai KLHK mengungkapkan bahwa PT Hafar Indotech sampai saat ini belum memiliki IPPKH.

Untuk diketahui bahwa PT Hafar Indotech sudah tidak terdaftar lagi dalam melakukan aktivitasnya, “sehingga tidak ada alasan pembenaran bahwa perusahaan tersebut legal”. Ungkapnya, seperti yang dilansir dari keterangan tertulis pihaknya, Senin(15/03/21)

Wasekdir Bakornas LKBHMI PB HMI itu juga menduga ada bekingan orang besar di balik aktifitas PT Hafar Indotech tersebut. Dan diduga kuat pula PT. Hafar Indotech melakukan aktifitasnya di malam hari.

Maraknya aktivitas pertambangan di Sultra dengan menjadikan kawasan hutan sebagai lahan garapan perusahaan, mestinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. “Kan ada namanya Polisi Hutan (POLHUT) yang dapat melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap perusahaan nakal,” Tegasnya Ikhsan.

Lanjutnya lagi menjelaskan, bahwa dalam peraturan Perundang-undangan sudah tertera jelas. Pun bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Baca Juga  LSM PENJARA-1 Gelar Dialog Nasional, Teuku Z Arifin : "Demi Bangsa dan Negeri Tercinta"

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal
17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)”.

Oleh karena itu berdasarkan rujukan tersebut Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera membentuk tim investigasi dalam pengungkapan aktifitas pertambangan PT Hafar Indotech yang diduga kuat tidak memiliki IPPKH.

“Kami juga akan melakukan upaya lain demi menciptakan aktifitas pertambangan di Sultra berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga supremasi hukum dapat di terwujud,” ujar Wasekdir LKBHMI PB HMI.

Dalam waktu dekat kami akan menuntaskan persoalan ini ke Mabes Polri guna mengungkap siapa dalang di balik dugaan aktifitas Ilegal Mining PT Hafar Indotech dan meminta Mabes Polri menetapkan seluruh Anggota PT Hafar Indotech sebagai tersangka terkhusus direktur perusahaan, tandasnya menyampaikan.

Redaksi Media: BRT/ Rilis LKBHMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *