Toko obat keras pil koplo tipe G golongan HCL jenis Tramadol dan hexymer di wilayah kapuk cengkareng jakarta barat, berkedok toko kosmetik, terbekingi oleh oknum biadab aparat dan wartawan

Infopers, jakarta – Penjualan obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang termasuk dalam golongan obat keras (berlogo K) tanpa resep dokter adalah tindakan ilegal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

Obat-obatan ini seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter karena penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Tramadol, misalnya, adalah obat pereda nyeri yang kuat, sementara Hexymer adalah antipsikotik. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan efek samping berbahaya seperti kecanduan, gangguan mental, bahkan kematian.

Saat awak media menelisik toko tersebut di JL. Pedongkelanraya No 40 kec. Cengkareng jakartabarat, penjaga toko yg nama Ryan tidak mengaku dan mengaku kami lengkap surat surat nya, berselang 2 menit ada pembeli obat yg sdh terbiasa, karena ada kami lokasi toko tersebut Ryan bilang tdk ada dgn gelagat sangat mencurigakan.

Ryan penjaga toko kosmetik saat di tanya pemilik toko kosmetik yang menjual obat keras pil koplo tipe G golongan HCL “bos saya namanya suher dan toko ini di bawah kordi pak jj dan pak salom Cs”

Kami dan rekan pun menelusuri tempat lainnya, di temukan toko khusus obat keras JL. Melati Indah Raya No 9a kecamatan cengkareng jakarta barat. Penjaga toko yang bernama Ilham saat di pemilik toko obat keras tersebut ” bos saya bernama Daniel dan toko sy terkoordinir oleh pak jj dan Salom Cs”

Kami dan tim media pun koordinasi kepada Ketua Umum LSM Masyarakat Cinta Nusantara (LSM-MACAN) Suwardi Adji Pamungkas dan beliau pun angkat bicara terkait maraknya kartel/toko obat keras modus jual kosmetik “Saya sangat prihatin dengan generasi putra-putri bangsa ini, karena telah dirusak mental nya oleh oknum aparat dan apalagi ada wartawan nya,” tutur Suwardi adji Pamungkas

Baca Juga  Sekjend Garda Juang Indonesia Sandra Charlotte : Bersatu Melawan Radikalisme

“Kepada institusi Polri harus lah tegak dan bila ada oknum wartawan yg berperan sebagai kordi toko atau perusahaan bermasalah laporkan saja ke dewan pers agar polri bisa menangkap oknum wartawan tersebut” geram nya  (Tim)