Tilang Elektronik di Jalan Tol Segera Diberlakukan, ITW Sentil Polri

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Foto: dokpri)

Jakarta, infopers.com – Indonesia Traffic Watch (ITW) menyoroti pemberlakuan tilang elektronik pada ruas jalan tol yang direncanakan akan mulai pada awal bulan depan.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengingatkan pihak terkait agar pengguna jalan tol jangan hanya menjadi obyek penindakan semata.

“Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar rencana untuk melakukan penindakan tilang di ruas jalan tol bagi pengemudi over speed maupun ODOL atau over dimension dan over looding, tidak hanya didasari semangat penindakan semata. Tetapi juga harus disertai peningkatan kualitas layanan di jalur jalan berbayar tersebut,” kata Edison dalam keterangan tertulis yang diterima infopers.com, Senin (28/3/2022).

Pihaknya pun meminta kepada pihak terkait untuk benar-benar mengkaji rencana penerapan kebijakan tersebut.

“ITW meminta, rapat koordinasi (rakor) yang akan digelar pihak-pihak terkait rencana tersebut, juga membahas hak-hak pengguna ruas jalan berbayar atau ruas tol,” tutur dia.

Menurutnya, harus ada konpensasi bagi pengendara bila gangguan lalu lintas terjadi akibat tindakan pengelola jalan tol. Seperti kemacetan yang setiap hari melanda beberapa ruas jalan tol.

Karena, lanjut dia, pintu ruas tol terus dibuka kendati ruas jalan tol sudah terjadi kemacetan. “Sehingga tidak ada bedanya dengan jalan non tol kecuali hanya berbayar dan tidak berbayar,” bebernya.

 

Padahal, tegas dia, jalan berbayar atau tol adalah bebas hambatan yang semestinya mendapat garansi jaminan keselamatan dan fasilitas-fasilitas yang memadai. “Bukan dijejali dengan penindakan ataupun larangan-larangan yang justru potensi menghambat kelancaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan agar rapat koordinasi Polri, Jasa Marga, BPJT, Dishub dan pihaknya terkait lainnya membuat keputusan yang orientasinya keselamatan dan kenyamanan.”Serta upaya-upaya yang dapat meminimalisir kerugian pengguna jalan tol dengan mewajibkan pengelola jalan tol memberikan konpensasi kepada pengemudi yang komplain,” tandasnya.

Baca Juga  Acara Peningkatan Kualitas Bagi Calon PPAT, Berikut Penjelasan Singkat RAKHMAT WIWIN HISBULLAH, S.H., M.Kn dari Kota Makassar

Dia juga mengingatkan pengelola jalan tol dalam menjalankan bisnisnya jangan hanya beorientasi keuntungan semata dan selalu merasa benar apalagi memaksakan kehendak.”Sebaliknya pengemudi juga bukan hanya untuk dijadikan objek dari kebijakan yang dibuat. Harus ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati masing-masing pihak,” papar dia.

“ITW mendukung penerapan aturan kecepatan maupun potensi-potensi yang memicu terjadi kecelakaan khususnya di ruas jalan tol. Tetapi hendaknya disertai sosialisasi yang berkelanjutan dan memperhatikan hak-hak pengguna jalan berbayar yaitu ruas jalan tol. Juga meminta pengelola tidak menolak pembayaran dengan uang tunai sebagai alat tukar yang sah,” sambungnya.

Diketahui, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga memastikan bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol pada April 2022. Nantinya ada dua pelanggaran yang menjadi incaran utama tilang kamera ETLE di jalan tol.

Dijelaskan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, bahwa yang pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Dalam mengatasi truk ODOL, pihak berwajib bakal menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Sedangkan untuk kasus terakhir, Korlantas Polri bakal menggunakan speed kamera untuk memantau sejumlah mobil yang melampaui batas kecepatan.

“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri. (Silitonga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *