Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Investasi Bodong!! Ketum LKBH Djoeang Indonesia Harapkan Putusan yang Adil

INFO’PERS

[Teks Foto: Sesaat para awak media wawancara Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia, Achmad Taufan Soedirjo, SH, MH, saat ditemui seusai sidang di PN Jaksel, foto;Istimewa]

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/3/2021) menggelar sidang lanjutan perkara penipuan investasi bodong Workshet PNL Solar Industri Fiktif dengan terdakwa Denny Kriswanto alias Donny Widjaya.

Majelis Hakim yang mengadili kasus ini yakni Deddy Hermawan, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Haruno Patriadi, SH, MH, dan Fauziyah, SH, MH sebagai hakim anggota. Denny Kriswanto sendiri sebagai terdakwa tetap dalam tahanan.

Denny Kriswanto didakwa melanggar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian uang.

Sidang lanjutan yang digelar mulai sekitar pukul 20.30 WIB sampai selesai tetap menggunakan ruang sidang Mudjono, SH (2) PN Jaksel.

Ketua Umum LKBH Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo, SH, MH, saat ditemui seusai sidang mengatakan nantinya akan ada putusan yang seadil-adilnya bagi korban, Selain itu Taufan juga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun sehingga bisa mempengaruhi jalannya persidangan.

“Sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yakni Pak Muhasim, Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan beliau telah menyampaikan kesaksiannya dengan sebenar-benarnya, dan dalam kesaksian saksi tadi semua tambah memperjelas kejahatan yang dilakukan terdakwa kepada korban, Kita berharap persidangan ini dilancarkan semua dengan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya bagi korban, karena korban ini sudah sangat dirugikan secara materiil dan immateriil. Mudah-mudahan di kemudian hari tidak terjadi lagi modus-modus penipuan seperti ini di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Pelapor, Muhammad Egi Difa, SH, mengemukakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus penipuan berkedok investasi tersebut hingga tuntas.

Baca Juga  Lagi-lagi Kesultanan Banten Gelar Baksos, Ini Kata Neil Sadek,SH

“Perlu diketahui bersama bahwa klien kami telah mengalami kerugian yang sangat besar, maka selaku kuasa pelapor kami berkomitmen akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini hingga nantinya ada putusan terbaik dari Majelis Hakim untuk klien kami,” ucapnya.

Sedangkan, saksi bernama Muhasim seorang pengusaha yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Eka Haryana, SH, mengungkapkan perasaan dirinya saat ditanyai oleh para Majelis Hakim terkait masalah kasus penipuan berkedok investasi tersebut.

“Biasa saja. Tadi sudah saya jelaskan semuanya dengan sebenar-benarnya kepada mereka (Majelis Hakim),” katanya.

Bar/redaksi;Infopersri/foto:istimewa