INFO PERS
Foto : Ilustrasi (Dok.Google)
Siaran Pers: Suara Keadilan untuk Seorang Anak – Seruan Evaluasi atas Siaran Pers Polda Riau yang Timbulkan Disinformasi
DIKELUARKAN oleh Tim Penasihat Hukum Orang Tua Anak Kelas 2 SD di Riau yang Meninggal Dunia Akibat Kekerasan
Merujuk pada Konferensi Pers Polda Riau tanggal 4 Juni 2025 terkait penyebab kematian anak klien kami yang berusia 8 tahun, dan setelah mencermati berbagai pemberitaan media yang berkembang, maka dengan penuh keprihatinan dan tanggung jawab moral, kami menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak klien kami. Peristiwa tragis ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi fenomena yang luput dari penanganan serius. Kami berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di wilayah manapun di Indonesia.
Siaran pers Polda Riau pada 4 Juni 2025 diduga telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan media massa. Hal ini tidak cukup hanya disikapi melalui mekanisme klarifikasi biasa. Secara khusus, pernyataan mengenai penyebab kematian anak klien kami telah menimbulkan pemberitaan dengan narasi yang cenderung menyimpang dari substansi:
a. Kompas.com, 4 Juni 2025, menurunkan judul “Penyebab kematian Murid SD di Riau Usus Buntu Bukan Kekerasan”
(https://regional.kompas.com/read/2025/06/04/145111178/penyebab-kematian-murid-sd-di-riau-usus-buntu-bukan-kekerasan)
b. Detiknews.com, 4 Juni 2025, dengan judul “Dokter Forensik Ungkap Penyebab Tewasnya Bocah SD di Inhu Riau”
(https://news.detik.com/melindungi-tuah-marwah/d-7948606/dokter-forensik-ungkap-penyebab-tewasnya-bocah-sd-di-inhu-riau)
c. Haluanriau.co, 5 Juni 2025, menyebutkan:
“… Meskipun ada indikasi kekerasan, autopsi menyatakan tidak ada bukti bahwa tindakan kekerasan tersebut secara langsung menyebabkan kematian korban”
(https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1115287824/autopsi-patahkan-dugaan-awal-siswa-sd-di-inhu-tewas-karena-penyakit-bukan-kekerasan)
Kami menyatakan keberatan dan menolak keras kesimpulan prematur dalam siaran pers Polda Riau, yang menyatakan anak klien kami tidak pernah dibawa ke dokter. Pernyataan ini telah mendiskreditkan orang tua korban dan menciptakan persepsi publik seolah-olah mereka lalai. Padahal, fakta adanya kekerasan terhadap anak klien kami merupakan hal yang nyata dan tidak sepatutnya diabaikan ataupun disangkal.
Mengingat perhatian luas dari publik, baik nasional maupun internasional, serta demi menegakkan supremasi hukum dan perlindungan anak, kami dengan hormat memohon kepada Bapak Kapolri agar menginstruksikan Kapolda Riau beserta jajaran untuk meninjau ulang siaran pers tersebut. Kami berharap agar informasi perkara ini disampaikan secara jernih, faktual, dan objektif — sesuai dengan hasil autopsi dan fakta hukum yang ada.
Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/Brt. S
Jakarta, 9 Juni 2025
Tim Penasihat Hukum
•Martin Lukas Simanjuntak
•Fredrik J. Pinakunary
•Michael Hutagalung