Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI Bahas Dugaan Keterlibatan Bupati Sumenep Korupsi Dana Partisipating Interest

Foto ; Tampak Poto Bersama Raja Agung Nusantara Jas Hitam Kemeja Putih , Ist

INFO’PERS

Hidup Mahasiswa Indonesia…..!!!
Hidup Pemuda Indonesia….!!!
Salam Indonesia Gilang – Gemilang…..!!!

Foto : Istimewa

Jakarta, www.infopers.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) membeberkan dalam forum diskusi mereka bahwa bupati Sumenep, Achmad Fauzi diduga terlibat korupsi, ihwal ini diungkapkan mereka atas berdasarkan informasi, analisa dan investigasi.

Bahkan yang membuat menjadi menarik perihal ini menjadi objek perbincangan dalam diskusi dan aksi untuk mengungkap kasus korupsi Participating Interest (PI) Migas Sumenep, sebab sudah terjadi sejak awal Juli 2017 lalu.

Pasalnya, kasus korupsi dana Partisipating Interest (PI) dari hasil eksploitasi Migas sebesar 10% yang dikelola oleh PT Wira Usaha Sumekar (WUS) pertama kali Disidik Pidsus Kejati Jatim. Mirisnya, kasus tindak pidana Korupsi ini sempat menyeret mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie dan Kepala Divisi Keuangan PT WUS, Taufadi, bahkan hingga saat ini, berbuntut panjang.

Sementara, Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI menyikapi hal ini menjelaskan bahwa Achmad Fauzi setelah Sitrul dan Taufadi diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor PN Surabaya seolah korupsi PI Migas Sumenep selesai.

“Padahal, ada perbedaan antara Rekening PT WUS di Sumenep dan rekening perwakilan PT. WUS di Jakarta. Jika di Sumenep dalam bentuk nilai rupiah, di Jakarta bernilai Dollar” pungkasnya saat di Jakarta, (1/09/2022).

Dijelaskan nya lagi, bahwa korupsi selalu berkaitan dengan demokrasi dan harus diberantas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Raja Agung Nusantara juga mendesak KPK supaya turun periksa Bupati Sumenep Ahmad Fauzi. “Karena banyak dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Sumenep selama menjabat Wakil Bupati dan sekarang sudah menjadi Bupati,” paparnya.

Selain itu dia juga mencoba untuk mengupas secara mendalam soal kenapa Achmad Fauzi yang pertama setelah Sitrul dan Taufadi diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor PN Surabaya, seolah Korupsi PI Migas Sumenep selesai.

Baca Juga  Ketum Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) : Bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi

Dalam diskusi bertajuk menggali dan mengungkap kasus Korupsi dana PI Migas secara mendalam apa dan mengapa Ahmad Fauzi? dan Kenapa Ahmad Fauzi harus diperiksa KPK?

Raja Agung Nusantara dalam pemaparan nya saat gelar diskusi untuk membedah kasus Korupsi PI Migas Sumenep dari perspektif permberantasan Korupsi di Indonesia. Dia juga memaparkan dari sudut pandang sebagaimana dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, yaitu:

1. Sitrul Arsih Musa’i (Direktur Utama)
2. Taufadi (Divisi Keuangan)
3. Suprayogi (Alm.) (Komisaris)
4. Achmad Fauzi (Kepala Kantor Perwakilan PT WUS di Jakarta)

Apa yang mereka lakukan? Raja Agung Nusantara juga mengupas secara mendalam dari peranan setiap oknum.

1. Yang dilakukan Sitrul, berniat membuka rekening PT. Wus di Jakarta untuk menampung penerimaan PI Migas 10% dan menghubungi Ahmad Fauzi untuk ketemu di Gedung Konsultan PT. WUS (PT. GMA Madura Investama) di Gedung Bellezza Office Walk.

2. Yang dilakukan Achmad Fauzi, menemui Sitrul dan menyerahkan fotokopi KTP.

3. Yang dilakukan Suprayogi, bertemu bertiga dengan Achmad Fauzi dan Sitrul di Gedung Konsultan PT. WUS (PT. GMA Madura Investama) di Gedung Belleza Office Walk Jakarta dan Ikut meminta KTP Ahmad Fauzi.

Dalam penjelasannya, Raja Agung Nusantara juga menerangkan atas sudut pandang pemberantasan Korupsi soal keterkaitan dan peran yang dilakukan Ahmad Fauzi.

“Bahwa Ahmad Fauzi bersama Sitrul, Suprayogi dan Ariadi Subandrio (Direktur PT. GMA MI) ke kantor Bank Mandiri KCP ITC Permata Hijau untuk membuka rekening PT. WUS, namun ditolak karena alamat PT. WUS di Sumenep bukan Jakarta,” ungkapnya.

Oleh karena itu, DPP GMPRI Meminta KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Achmad Fauzi selaku Bupati Sumenep terkait dengan ada dugaan Korupsi Participating Interest (PI) Migas Sumenep.

Baca Juga  Hanan Fauzi Orisanto : Mengenal Sosok Hanoman_007 Sebagai Aktor Perintis Karier Dari Lamongan

“Kami dari DPP GMPRI meminta KPK untuk segera menahan Achmad Fauzi selaku Bupati Sumenep karena ada dugaan terkena Kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

DPP GMPRI mempercayai juga sepenuhnya mempercayai kepada KPK untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumenep. (**).

Redaksi Media; IPRI/Bar/Tonga