Putusan Ringan Kasus PPPK Langkat Dikecam, LBH Medan: Ini Kejahatan Terstruktur

Berita1337 Views

INFO  PERS

Foto : Istimewa

Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023. Dari kelima terdakwa, empat di antaranya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Putusan terhadap keempat terdakwa adalah sebagai berikut:

Rahayu – 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 3 bulan kurungan)

Awaludin – 2 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 4 bulan kurungan)

Alex – 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsider 5 bulan kurungan)

Saiful – 3 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan kurungan)

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Putusan yang dibacakan pada malam hari tersebut disaksikan oleh puluhan pihak, termasuk kuasa hukum ratusan guru honorer serta awak media. Fakta bahwa empat pejabat dinyatakan bersalah menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi dalam proses PPPK Langkat benar-benar terjadi dan telah menimbulkan kerugian serius, khususnya bagi para guru honorer di Kabupaten Langkat.

LBH Medan sebagai lembaga yang fokus pada isu hukum dan hak asasi manusia menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan, namun menyayangkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, LBH Medan menilai seharusnya para terdakwa dijerat Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
LBH Medan secara tegas menyatakan:

Keempat terdakwa yang telah dinyatakan bersalah harus dipecat dari jabatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak untuk segera mengajukan kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut para terdakwa hanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor. Tuntutan ringan ini telah menuai kemarahan dan kekecewaan dari ratusan guru honorer Langkat yang merasa menjadi korban langsung praktik korupsi tersebut.
Sebagai respons, para guru honorer bersama LBH Medan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Medan, menuntut keadilan dan hukuman maksimal bagi para pelaku.
LBH Medan menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus ini merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa), karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hingga mengorbankan hak dan masa depan ratusan guru honorer beserta keluarganya.

Tindakan korupsi ini bertentangan secara prinsipil dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, serta standar internasional seperti DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik).
(BAR.S/Red).

Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Sofian Muis Gajah, SH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan