PT. Pernick Sultra Resmi di Adukan Ke Kementerian KLHK dan ESDM

INFO’PERS

(foto:Ikhsan Jamal, Ist)

Jakarta,www.infopers.com- Advokasi Penambang Nikel Indonesi (APNI), Resmi mengadukan PT. Pernick Sultra di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, pada hari selasa 23 Februari 2021.

Hal ini di Ungkapkan oleh Sekjend Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Ikhsan Jamal, melalui keterangan rilisnya sesaat setelah melakukan pengaduan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Jakarta.

Terkait dengan laporan tersebut, Ikhsan mengungkapkan bahwa PT. Pernick Sultra diduga melakukan aktivitas pertambangan dengan menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Pertambangan RI, di Kecamatan Langkima, Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dan tak sampai di situ, PT. Pernick Sultra juga diduga telah melakukan pengapalan dan penjualan Ore Nikel dari hasil garapan yang berlokasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal ini mesti menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil temuan team lapangan Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) bahwa PT Pernick Sultra juga diduga kuat melakukan aktifitasnya di luar koridor.

Ikhsan juga menambahkan bahwa akan terus mengawal proses laporan tersebut di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI serta Instansi – instansi terkait mengenai kasus ini.

Mahasiswa Pasca Sarjana itu juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri terkait penertiban perusahaan yang melakukan aktifitasnya secara ilegal.(Red)

Baca Juga  Aksi Wartawan Bersatu Meminta Mencopot Bupati Karawang Dengan Sengaja Melindungi Oknum Pemkab Karawang Dengan Cara Mau Menyuap Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *