Poin Hasil Rakernas I BaraNusa di Cisarua, Bogor, Jawa Barat

INFOPERS

[Foto: Suasana Rakernas BARANUSA l,Ist]

Jakarta, INFOPERS.COM–1. Rakernas I

BaraNusa yang dihadiri kurang lebih 50 orang yang terdiri dari Jakarta, Banten, Bogor, Sukabumi dan Sulawesi Selatan ini bersepakat akan melakukan percepatan pelebaran sayap dalam jangka 1 tahun minimal 20 provinsi 150 kabupaten/kota terbentuk.

2. BaraNusa tetap terus mengawal pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin hingga masa jabatannya berakhir namun tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Termasuk terhadap agenda pembangunan nasional yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.

3. Terkait 2024 dalam masa pergantian presiden dan gubernur. BaraNusa tetap konsisten pada sosok kepimpinan yang mampu memperbaiki kondisi bangsa dan negara pasca pandemi covid-19. Pertama, sosok pemimpin Indonesia selanjutnya harus cakap dalam mengelola pemerintahan, kedua harus memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, ketiga, mampu mempersatukan bangsa di tengah kencangnya arus politik identitas, keempat mampu membangkitkan kondisi ekonomi negara.

4. Tetap mengawal persatuan bangsa dari ancaman maraknya politik identitas.

BARANUSA adalah : organisasi sukarela, terbuka, sosial, tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan

BARANUSA bertujuan :
Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
Mewujudkan tujuan negara.

BARANUSA berfungsi untuk :
Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan tujuan BARANUSA;
Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan BARANUSA;
Penyalur aspirasi masyarakat khusunya anggota;
Pemberdayaan masyarakat;
Pemenuhan pelayanan sosial;
Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan/atau;
Pemelihara dan pelestarian norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara(Bar)

Baca Juga  "Dewan Pers Tidak Cermat Memeriksa Dokumen di Institusinya Sendiri"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *