Pengadilan Niaga Jakarta Kecewakan Nasabah atas PKPU Kresna LIfe

Berita724 Views

INFO’PERS

Suasana saat depan PN Jakpus,Foto;Ist

Jakarta,www.infopers.com Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU perusahaan tersebut dalam rapat kreditur yang berlangsung pada Jumat, 18 Desember 2020.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga nomor: 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKT Pst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah menetapkan PKPU Sementara berlaku paling lama 45 hari terhitung sejak putusan disampaikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna.

Dalam rapat para kreditur pertama pada 18 Desember 2020, kuasa hukum para korban Kresna Life, yakni dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, Advokat Saddan Sitorus, dan Advokat Surya Ode Alirman, serta para nasabah melayangkan protes keras atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

Imbas dari putusan itu, pihak Kresna Life langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukan terhadap sebagian kecil nasabah.

Dengan adanya PKPU maka Kresna Life memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan pers tertulis diterima Tagar, menyatakan dikabulkannya PKPU telah melanggar Pasal 50 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, di mana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah peradilan sesat yang melecehkan keadilan,” kata Alvin.

Saddan Sitorus menambahkan, LQ Indonesia Lawfirm telah melakukan langkah hukum lanjutan. Selaku kuasa hukum, pihaknya telah mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum.

“Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan, dan oknum majelis hakim wajib ditindak tegas,” katanya.

Baca Juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Khusus Pasgat Tahun 2025

Hal sama disampaikan Surya Alirman selaku kuasa hukum para korban Kresna Life. Dia menyatakan, LQ Indonesia Lawfirm, akan mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life.(dilansir dari tagar)

“Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya advokat beracara,” tukasnya.

Sementara itu, para korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami para korban Kresna Life.

LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa oleh puluhan korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih Rp 200 miliar. Kerugian diperkirakan akan terus bertambah, dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK.

Mereka menilai OJK seperti macan ompong, di mana lembaga ini sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya otoritas. OJK idealnya mengetahui adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.

Salah satu korban Kresna Life, berinisial S mengatakan, dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK. Namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

“Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK atau fasilitator jasa keuangan. Di mana otoritas OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan penyidikan, penindakan, dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Menimpali itu, Saddan Sitorus menyebut, dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak.

Namun dalam PKPU Kresna, OJK abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima.

Baca Juga  Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.

Di sini terlihat, kata dia, bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life,” jelasnya.

Korban lainnya, berinisial N sambil menangis bertutur bahwa seluruh tabungan dimasukkan ke Kresna Life, berpikir aman karena diawasi OJK. Juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib.

“Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah,” katanya.

Alvin Lim selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan, akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan.

“Bayangkan pengemplang dana masyarakat Rp 6.4 triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas. Padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas. Di mana nilai keadilan? Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan?” ungkapnya.

Dia kemudian meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life.

“Lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita, dan kembalikan ke para korban,” ucap Alvin. “Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik di dalam maupun di luar ruang persidangan,” tandasnya.(brt/red:Sgar)

Lebih lanjutnya saksikan juga penjelasan nya di video dibawah ini;