INFO’PERS
Suasana saat depan PN Jakpus,Foto;Ist
Jakarta,www.infopers.com– Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU perusahaan tersebut dalam rapat kreditur yang berlangsung pada Jumat, 18 Desember 2020.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga nomor: 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKT Pst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah menetapkan PKPU Sementara berlaku paling lama 45 hari terhitung sejak putusan disampaikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna.
Dalam rapat para kreditur pertama pada 18 Desember 2020, kuasa hukum para korban Kresna Life, yakni dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, Advokat Saddan Sitorus, dan Advokat Surya Ode Alirman, serta para nasabah melayangkan protes keras atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.
Imbas dari putusan itu, pihak Kresna Life langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukan terhadap sebagian kecil nasabah.
Dengan adanya PKPU maka Kresna Life memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.
Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan pers tertulis diterima Tagar, menyatakan dikabulkannya PKPU telah melanggar Pasal 50 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, di mana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah peradilan sesat yang melecehkan keadilan,” kata Alvin.
Saddan Sitorus menambahkan, LQ Indonesia Lawfirm telah melakukan langkah hukum lanjutan. Selaku kuasa hukum, pihaknya telah mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum.
“Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan, dan oknum majelis hakim wajib ditindak tegas,” katanya.
Hal sama disampaikan Surya Alirman selaku kuasa hukum para korban Kresna Life. Dia menyatakan, LQ Indonesia Lawfirm, akan mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life.(dilansir dari tagar)
“Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya advokat beracara,” tukasnya.
Sementara itu, para korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami para korban Kresna Life.
LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa oleh puluhan korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih Rp 200 miliar. Kerugian diperkirakan akan terus bertambah, dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari OJK.
Mereka menilai OJK seperti macan ompong, di mana lembaga ini sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya otoritas. OJK idealnya mengetahui adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan.
Salah satu korban Kresna Life, berinisial S mengatakan, dirinya sudah berkali-kali ikut rapat mediasi dengan OJK. Namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.
“Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK atau fasilitator jasa keuangan. Di mana otoritas OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan penyidikan, penindakan, dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.
Menimpali itu, Saddan Sitorus menyebut, dalam kasus PKPU Asuransi AIA yang diajukan bulan lalu oleh mantan karyawan, OJK dengan tegas dan cepat menolak.
Namun dalam PKPU Kresna, OJK abstain, tidak menolak namun juga tidak menerima.
Di sini terlihat, kata dia, bagaimana OJK tidak tegas dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami selaku kuasa hukum para korban Kresna sedang mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata terhadap OJK yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak tegas menindak oknum sehingga timbul kerugian terhadap korban-korban Kresna Life,” jelasnya.
Korban lainnya, berinisial N sambil menangis bertutur bahwa seluruh tabungan dimasukkan ke Kresna Life, berpikir aman karena diawasi OJK. Juga bermaksud agar perusahaan keuangan lokal bisa maju malah uangnya raib.
“Sekarang keluarga saya tidak ada pemasukan bahkan untuk berobat tidak ada. Saya sampai pinjam uang untuk makan sedangkan direksi dan pemilik Kresna bisa hidup mewah,” katanya.
Alvin Lim selaku mantan Vice President Bank Of America mengatakan, akan menjadi catatan buruk dan mencoreng nama Indonesia apabila Kresna dipailitkan.
“Bayangkan pengemplang dana masyarakat Rp 6.4 triliun yang sudah membunuh kehidupan ribuan nasabahnya dibiarkan bebas. Padahal MRS pelanggar kerumunan saja langsung ditangkap dan ditahan dengan tegas. Di mana nilai keadilan? Apakah benar hukum hanya alat kekuasaan?” ungkapnya.
Dia kemudian meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri segera menahan seluruh oknum direksi dan pemilik Kresna Life.
“Lacak kemana dana nasabah dilarikan, sita, dan kembalikan ke para korban,” ucap Alvin. “Kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak klien kami yang adalah masyarakat Indonesia yang uangnya diambil oleh oknum Kresna baik di dalam maupun di luar ruang persidangan,” tandasnya.(brt/red:Sgar)
Lebih lanjutnya saksikan juga penjelasan nya di video dibawah ini;