INFO ‘PERS
Foto : Istimewa
JAKARTA– Teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa maluku Jakarta meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera Mengambil alih penyilidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati maluku,Terhadap SEKDA MALUKU SADALI LE Terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Kordinator pusat aliansi Mahasiswa Maluku jakarta(AMMJ)
M husen marasabessy dan Teman teman kembali melakukan demonstrasi dan sekaligus melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan sekda Maluku.
Aksi ini dilakukan di depan kejagung RI ada dua kasus dugaan korupsi yakni, kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 pada Tahun 2020 serta Tahun 2021 Di Lingkup Pemprov Maluku.
Kami menduga Pa sadali Terlibat dalam kedua kasus tersebut, dikarenakan Jabatan Beliau sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Dan juga sebagai Sekda Provinsi Maluku.
Seharusnya Penyidik kejaksaan tinggi maluku, bisa menggunakan kewenanganya
Untuk melakukan Pemanggilan Paksa Terhadap Pa Sadali
ini sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Sebab sudah mangkir dari panggilan Jaksa.
Kami sangat merasa prihatin terkait dengan kinerja Penyidik kejati Maluku, yang terkesan Lambat dalam menangani persoalan ini.
Olehnya itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta, telah menyurati sekaligus Melaporkan Persoalan ini kepada Kejaksaan Agung RI dan akan melanjutkan laporan ke komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) RI dan Kementrian Dalam Negeri RI sebab akibat dugaan perbuatan korupsi ini dinilai telah merugikan keuangan Negara senilai Ratusan milyar rupiah.
Wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar tahun 2020.
Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.
Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan.
Selanjutnya dugaan kasus reboisasi telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 milyar rupiah yang dialokasikan dari Dana alokasi khusus Tahun 2022.
Sekda maluku harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini
Apalagi Beliau seorang Pejabat, tentu dia harus kooperatif dalam mengadapi persoalan hukum yang menimpa dirinya
Saya juga ingin menegaskan terhadap pa sekda Maluku, jangan lagi ada upaya mematikan gerakan, melalui mahasiswa dalam mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ini. Karna kami menduga ada gerakan terhadap mahasiswa yang memperjuangkan dugaan kasus korupsi ini telah di intimidasi oleh orang orang yang tak bertanggungjawab dan dugaan kami di kerahkan oleh Sekda Maluku, tutupnya. (*)
Redaksi Media : IPRI / www.Infopers.com/ Ist