Pemilik Lahan Bantah Klarifikasi Pemda Nias Utara Terkait Uang Pengganti Akibat Kerusakan Pembangunan Drainase

INFO’PERS

JAKARTA–
Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor :590/3329/BAK sehubungan dengan surat laporan pengaduan Edizaro Lase terkait permohonan penyelesaian solusi penyerobotan lahan oleh CV.Rinjani Sentosa yang ditujukan kepada Dirjen Bina Adwil bahwa saudara Edizaro Lase meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Nias Utara atas pembangunan proyek rekonstruksi penahan longsor pada saluran air yang mengakibatkan kerusakan lahan milik Yosefo Lase yang berlokasi di Desa Ononazara Rt 003/Rw 003 Dusun III (tiga), Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa telah memberikan uang kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan atas proyek tersebut kepada keluarga pemilik lahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemda Nias Utara pada tanggal 5 November 2020 kepada Kementerian dalam Negeri pada saat melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan tersebut.

Melalui surat Dirjen Bina Adminstarasi Kewilayahan Kemendagri menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan masyarakat pemilik lahan dalam proyek tersebut.

Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M. Si dengan tegas menegur dan meminta Bupati Nias Utara M Ingati Nazara agar dalam setiap pelaksanaan pembangunan di daerah agar senantiasa memperhatikan kondisi lingkungan sosial masyarakat.

“Untuk itu sosialisasi atas rencana pembangunan sangat penting sebagai media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya menerangkan melalui keterangan tertulis, Rabu (03/12/2020)

Edizaro Lase membantah klarifikasi Pemerintah Kabupaten Nias Utara tersebut bahwasanya tidak menggunakan lahan dan tanah masyarakat.

“Sangat jelas dan sudah terang-benderang lahan dan tanah masyarakat tidak hanya mengalami kerusakan melainkan digunakan untuk membangun bahu jalan yang baru, karena posisi bahu jalan sebelumnya cekung,” ungkapnya.

Kemudian perihal uang ganti kerusakan sampai hari ini belum diterima oleh keluarga yang mengalami kerusakan tanah dan lahan.

Baca Juga  Haidar Alwi: Penolakan Terhadap Hasil Pemilu Menentang Kehendak Rakyat, Demokrasi & Konstitusi

Terkait uang kerugian akibat kerusakan lahan ini pun telah dikonfirmasi melalui Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua menyampaikan bahwa telah di sampaikan kepada pihak kuasa hukum, tetapi pihak kuasa hukum membantah bahwa telah menerima uang dari Kepala BPBD Nias Utara, tegas Edi Lase.(Bar)