LPHBI Tolak Permenaker No.2 Tahun 2022, Ucu Suryana: “Harapan kami kembali ke peraturan lama”

INFO’PERS

(Foto: Ucu Suryana, Istimewa)

JAKARTA,www.infopers.com-– Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) menyatakan sikap menolak pengesahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja(Permenaker) Nomor 2 tahun 2022.

Pernyataan komentar pedas tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana yang dikutip dari video yang sudah viral di media sosial youtube (Andri Abdillah), sabtu (19/02/2022).

“Harapan kami kembali kepada peraturan lama, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015,” tegasnya, seperti yang dikutip dari video Youtube yang sudah viral.

Lanjut, akrab disapa kang Ucu ini lagi mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 19 tahun 2015, Perihal, Jaminan Hari Tua(JHT) bisa diambil setelah berhenti bekerja atau di PHK dengan masa tumbuh satu bulan.

“Kami LPHBI sampai dengan saat ini mendukung diskresi bapak Presiden H.Ir.Joko Widodo, yang mana beliau telah memberikan kemudahan, dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” sambungnya lagi.

Karena menurut pihaknya, permasalahan bukan hanya usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, namun masalah berhenti bekerja atau di PHK juga itu adalah permasalahan atau musibah untuk para tenaga kerja, atau kaum buruh.

“Dengan dipermudah Jaminan Hari Tua itu langsung ataupun tidak langsung sudah memberikan kemudahan membantu tenaga kerja atau buruh dalam (mengatasi) kesulitan,” pungkasnya.

Diakhir ucapannya, terpantau Ucu Suryana juga menyatakan, “Maka dengan ini kami berharap kepada seluruh pemangku kebijakan, mohon dengan sangat kembali dengan peraturan yang mempermudah kaum buruh atau tenaga kerja, di negara tercinta, Republik Indonesia, demikian pernyataan sikap dari LPHBI,” Tandasnya menyampaikan,(***)

REDAKSI : IPRI, (Foto;Istimewa)

Saksikan juga video dibawah ini:

Klik link YouTube:

Baca Juga  Zainal Abidinsyah Siregar Diduga Mafia Tambang, Laskar Suku Betawi Gelar Aksi Demo 

https://youtu.be/0G4nXA2qBl4