Light Up The Dream Ramadhan 1447 H: Dari Kampung Kebayunan, Harapan Itu Kini Menyala

Berita1858 Views

Depok, 4 Maret 2026 – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1447 H, PLN bersama Srikandi PLN menyelenggarakan program Light Up The Dream pada Selasa (4/3). Kegiatan ini diwujudkan melalui penyalaan listrik gratis bagi calon pelanggan atas nama Bapak Yulian yang berlokasi di Kampung Kebayunan, Tapos, Depok.

Program Light Up The Dream merupakan bentuk kepedulian insan PLN untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat menikmati akses listrik yang andal dan aman. Melalui program ini, PLN berharap kehadiran listrik tidak hanya menerangi rumah, tetapi juga menghadirkan harapan dan semangat baru bagi penerima manfaat, khususnya di bulan penuh berkah ini.

Bapak Yulian menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas bantuan penyalaan listrik gratis yang diterimanya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PLN dan Srikandi. Selama ini rumah kami belum memiliki listrik sendiri. Alhamdulillah di bulan Ramadhan ini akhirnya rumah kami terang. Semoga kebaikan PLN dibalas oleh Allah SWT,” ungkapnya haru.

Manager PLN UP3 Depok, Gebyar Pandito, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk terus hadir di tengah masyarakat.

“Momentum Ramadhan menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbagi dan memberikan manfaat nyata. Melalui program Light Up The Dream, kami ingin memastikan masyarakat prasejahtera juga dapat menikmati listrik secara mandiri dan aman. Ini bukan sekadar penyalaan listrik, tetapi penyalaan harapan untuk kehidupan yang lebih baik,” ujar Gebyar.

Srikandi PLN sebagai representasi kepemimpinan dan peran aktif perempuan di PLN turut berpartisipasi langsung dalam kegiatan ini, memperkuat semangat kolaborasi dan kepedulian sosial.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PLN UP3 Depok berharap semakin banyak masyarakat yang terbantu dan merasakan terang listrik PLN, sehingga dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan lebih nyaman dan penuh kebahagiaan.

Baca Juga  Pernyataan Tegas Majelis Adat Indonesia: Kriminalisasi Raja Moronene VIII Berbahaya Bagi Konstitusi, Minta Perwakilan Adat Dimasukkan ke Sistem Ketatanegaraan