Kejagung Siap Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Kementan

Jakarta, infopers.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) berjanji menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pada tender proyek pengadaan, hewan sapi, kambing dan pakan ternak di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sebelumnya, tudingan adanya dugaan korupsi di Kementan disampaikan Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI). Mereka menduga, perusahaan pemenang tender pengadaan ternak dan pakan itu fiktif.

“Kami akan menunggu. Silakan laporkan dugaan tindak pidana itu ke kami. Ini wujud dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Kamis (12/11/2020).

Hari memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi sesuai peraturan berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum GPHN RI Madun Haryadi menduga perusahaan pemenang tender pengadaan ternak dan pakan di Kementan tak memiliki alamat kantor yang jelas.

Ia juga mengendus dugaan mark up proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan.

“Hasil investigasi kami, menduga adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan,” kata Madun.

Menurut Madun, pihaknya memiliki bukti atas segala yang ia tuduhkan.

“Kami menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruhan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya diduga fiktif,” tutur Madun.

Madun mengatakan, berdasarkan penelusuran GPHN RI, proyek pengadaan hewan ternak tersebut menggunakan APBN tahun 2020. Prosesnya, kata dia diduga tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait.

“Buktinya, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl Raya Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata diduga fiktif. Bahkan saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni,” jelasnya.

Baca Juga  Dinilai Berjasa, Pemerintah Sudan Berikan Dua Mendali kepada Mendiang Dubes Rossalis Adenan

“Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada kantor perusahaan itu. Tetapi cuma ada perusahaan pengaspalan jalan dan gilingan batu yang sudah bangkrut,” imbuh Madun.

Hal yang sama, kata Madun, juga ditemukan pihaknya terkait PT Karya Master Indonesia, yang merupakan pemenang tender senilai Rp7 miliar. Alamat perusahaan ini dituliskan berada di Jalan Sambung No.35 Paberasan, Sumenep-Madura.

“Setelah dicek, ternyata perusahaan ini pun fiktif. Tak ada aktivitas maupun kegiatan perusahaan tersebut,” jelas Madun.

GPHN RI juga menduga Kementerian Pertanian ceroboh saat menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp9 miliar. Lalu, kata Madun, pengadaan di Tegal tercatat Rp7 miliar serta di Indramayu sebesar Rp4,7 miliar.

“Yang pelaksanaannya diduga hanya sebatas persyaratan formal dengan melibatkan mafia proyek di Kementan,” jelasnya.

“Kami menduga banyak terjadi permufakatan jahat dan monopoli proyek yang berpotensi merugikan negara. Dan kami punya bukti-buktinya, termasuk puluhan paket proyek yang diduga bermasalah,” imbuh Madun.

Karena itu GPHN mendesak Kejaksaan Agung untuk secepatnya melakukan penelitian, penyelidikan serta kajian atas temuan tersebut.

“Kami punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu Kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” tandas Madun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *