Kisah Miris Penggusuran Cijantung ll, Ida Sunar Indarti: “Pihak ATR BPN Jakpus Akan Gelar Rapat Terbatas”

INFO’PERS

[Foto: Penggusuran tahun 2017 di Cijantung ll, Jakarta timur, Ist]

Jakarta,www.Infopers– Setelah melalui proses perjuangan dalam menuntut keadilan. Drh. Ida Sunar Indarti ketua FKPPC Cijantung ll, anak dari Pejuang kemerdekaan, kol.Inf.Drs.Hadi Soenarso, korban dari kasus perampasan hak sipil yang berada di Cijantung ll yang dilakukan pengosongan secara ilegal oleh beberapa oknum Kodam Jaya, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan menempuh berbagai tindakan baik pertemuan dan mekanisme yang ada, baik dengan mengelar audiensi ke pihak terkait baik, Esekutif, legislatif dan sebagainya, namun belum menuai hasil apapun dari berbagai perjuangan yang sudah Ia tempuh.

Bahkan rumah yang sudah dihuni sekitar 60 tahun lama nya tersebut yang dimana rumah di Cijantung ll adalah pemberian mandataris oleh Jendral Gatot Soebroto sebagai rumah tinggal bagi Pejabat TNI yang ikut menumpas gerombolan yang tidak ingin Indonesia Merdeka. Singkatnya, rumah yang dihuni selama ini, sejatinya memenuhi semua peraturan perundang-undang yang berlaku.

[Foto: Drh. Ida saat di kediamannya di Cibubur, Jaktim, Minggu,(07/02)]

Mirisnya lagi dalam penjelasannya, dia juga mendesak agar Kemenhan saat ini yang dalam wewenangnya yang berhak mencabut tentang pernyataan yang mengklaim lahan Cijantung ll sebagai Harta Kekayaan Negara. “Dalam hal ini pak Prabowo tidak boleh memasukkan Cijantung ll dalam kategori harta kekayaan negara,” tegasnya

Sedangkan tanahnya adalah milik hak barat(D’Meyer) berdasarkan undang-undang agraria nomor 5 tahun 1960 dikatakan bahwa tanah hak barat setelah 20 tahun dari tahun 1960 berubah menjadi tanah negara.

“Bahkan pada saat itu Negara mengakui bahwa tanah tersebut benar diberikan kepada orangtua saya dari Jendral Gatot Soebroto untuk menjadi rumah tinggal sehingga sejak 1980 Mentri Keuangan saat itu memperbolehkan Pajak Ireda atas nama orangtua saya sampai sekarang telah berubah menjadi PBB,” ujar Drh.Idha menjelaskan saat ditemui di kediaman nya di kawasan Cibubur, Jakarta timur, Minggu (07/02/2021).

Baca Juga  BPPKB Banten Cisauk Tangsel Gelar Pertemuan Dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi Kambtinas

Oleh sebab itu, atas dasar nya yang mencari menuntut keadilan menjelaskan, bahwa ia tidak pernah mendapatkan kompensasi ataupun solusi dari pihak yang mengusur.

“Rumah yang sudah dihuni sejak tahun 1959 dan selalu membayar pajak sejak IREDA sampai sekarang. Dan orangtua saya tidak pernah berdinas di Kodam Jaya bahkan hampir tidak ada yang tinggal di Cijantung 2 sebagai personil Kodam Jaya. Rata-rata sama seperti saya dan mereka sampai saat ini tidak di gusur,” pungkasnya.

Menurutnya, mereka yang tergusur ibaratkan sama dengan penghuni bantar kali ciliwung yang bukan siapa-siapa, harusnya pemerintah secara kebijaksanaan nya memberikan solusi yang tepat bagi mereka. “Tapi bagaimana dengan saya yang adalah keluarga Pahlawan yang orangtua saya di makam kan di taman makam pahlawan kalibata tapi sampai saat ini belum ada titik terang bagi permasalahan saya,” paparnya.

Untuk diketahui bersama juga, bahkan berdasarkan fakta yang dihimpun, “Bahwa seluruh penghuni di Cijantung 2 yang menempati rumah tersebut dengan over VB atau beli. dan kami ada berjumlah 6 rumah yang tidak mau menerima korohiman. namun fatal nya pihak Kodam Jaya mengklaim sudah memberikan kerohiman, lalu bagaimana dengan nasib yang 6 rumah ini, padahal rumah ini pemberian dari Jendral Gatot Soebroto sebagai tempat tinggal, sebab berdasarkan undang-undang pertauran yang berlaku bahkan yang 6 orang ini berharap bisa kembali,” paparnya.

Dengan demikian dirinya pun akan tetap berpengang pada undang-undang yang berlaku, serta meminta kepada semua terkait baik, kementerian pertanahan, kementrian keuangan untuk klarifikasi atau mencabut yang menyatakan Cijantung ll yang terdaftar pada SIMAK BMN sebagai harta inventaris kekayaan negara, “Sebab kenyataan nya bahwa Cijantung ll adalah tanah negara dan penghuni nya membayar pajak PBB sejak IREDA,” pungkasnya lagi.

Baca Juga  Kepengurusan Baru BEM STIH Prof Gayus Lumbuun Resmi Dilantik

Padahal menurut peraturan menteri keuangan bahwa, untuk mendaftarkan suatu wilayah kedalam inventarisasi kekayaan negara dan SIMAK BMN harus melalui beberapa tahapan, diantaranya;
Status tanah milik siapa, harus dilakukan pengukuran tanah yang ditandatangani oleh tiga instansi pemerintah terkait.

“Namun pada kenyataan nya pada audiensi saat di Kemenkopolhukam pihak Direktorat Jendral Kekayaan Negara(DJKN) hanya menerima kompilasi dari Kemenhan oleh bapak Riamizard Ryacudu, menhan sebelumnya. Sehingga pembacaan nomor di Simak BMN pun tidak sinkron,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus penggusuran Cijantung ll yang saat ini sedang ditangani pihak Kantor Wilayah(Kanwil) ATR BPN di Jakarta pusat, dari hasil pertemuan tersebut dia pun mengatakan bahwa adanya rencana yang mana berbagai pihak akan mengelar rapat terbatas (ratas).

Namun disatu sisi, Drh.Ida Sunar Indarti belum mengetahui persis nya kapan ratas tersebut digelar. “Dari pihak BPN di Cideng, Jakarta pusat mengatakan akan meng-agendakan rapat terbatas(Ratas) antara Kanwil BPN dengan BPN Pusat, berikut dengan kementrian keuangan beserta dengan Kodam Jaya,” ujarnya.(*)

Report Hars/ Bt, foto:Istimewa/dilansir daririlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *