Khairil Ikhwan Siregar Resmi Pimpin SMK Mugan, Tegaskan Amanah AUM Harus Dikelola Penuh dan Bertanggung Jawab

Labura, Infopers.com — Kepemimpinan SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan resmi berganti. Khairil Ikhwan Siregar, S.T., dilantik sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan untuk masa jabatan 2026–2030, menggantikan Rudi Aspizar, S.T.

Pelantikan yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, tersebut menjadi momentum penting bagi keberlanjutan pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), khususnya dalam bidang pendidikan di Labuhanbatu Utara.

Prosesi pelantikan dihadiri jajaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, termasuk Prof. Dr. Karim Sinaga, M.A., Ketua Majelis DIKDASMEN dan PNF Sumatera Utara Dr. Bancin, S.E., M.Pd., Sekretaris Majelis DIKDASMEN dan PNF Sumatera Utara beserta rombongan.

Hadir pula seluruh jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Labuhanbatu Utara, Majelis DIKDASMEN dan PNF Labuhanbatu Utara serta unsur terkait lainnya.

Pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian jabatan administratif. Di dalamnya terdapat penegasan tentang amanah, tanggung jawab, kewenangan dan arah pengelolaan AUM pendidikan yang harus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan Persyarikatan Muhammadiyah.

Khairil Tegaskan Sanggup Mengemban Amanah 2026–2030

Dalam ikrar pelantikannya, Khairil Ikhwan Siregar secara tegas menyatakan kesanggupannya mengemban amanah sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan masa jabatan 2026–2030.

Saya akan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengemban amanah sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan masa jabatan 2026–2030 dan menaati ketentuan organisasi dan putusan permusyawaratan serta khittah perjuangan Muhammadiyah,” tegas Khairil dalam ikrarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan jabatan kepala sekolah sebagai sebuah amanah kepemimpinan yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sekadar posisi struktural.

Khairil juga menyatakan komitmennya untuk mensosialisasikan nilai-nilai keislaman dan Muhammadiyah di lingkungan amal usaha yang dipimpinnya.

Saya akan bersungguh-sungguh mensosialisasikan akidah yang benar, ibadah yang murni, akhlak mulia dan muamalah duniawiyah berdasarkan dan bersumber Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih,” ujarnya.

Tidak berhenti pada aspek pembinaan keagamaan, Khairil juga berkomitmen meningkatkan kualitas dan kuantitas AUM yang dipercayakan kepadanya.

Saya berusaha dengan bersungguh-sungguh meningkatkan kuantitas dan kualitas amal usaha Muhammadiyah yang saya pimpin sebagai sarana dakwah bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,” tegasnya.

Baca Juga  Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI) Apresiasi di Tahun ke-13, Jakarta With Love (JWL) Kembali Gelar Bukber dan Berbagi Santunan pada 500 Anak Yatim dan Dhuafa

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan harus diarahkan pada peningkatan mutu AUM, bukan hanya menjalankan rutinitas administratif sekolah.

Siap Melaksanakan Tugas dan Kewajiban yang Diamanahkan

Lebih jauh, Khairil secara terbuka menyatakan kesiapan untuk memikul seluruh tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan kepala sekolah.

Saya berjanji dengan penuh tanggung jawab dan siap melaksanakan tugas serta kewajiban yang diamanahkan kepada saya sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan masa jabatan 2026–2030,” ucapnya dalam ikrar pelantikan.

Kalimat tersebut menjadi sangat penting dalam konteks tata kelola AUM. Sebab, ketika sebuah amanah kepemimpinan telah diberikan secara resmi, maka kepala sekolah harus diberikan ruang yang memadai untuk melaksanakan tugas, mengambil keputusan dan mengelola operasional sekolah sesuai kewenangan jabatannya.

Artinya, kepala sekolah tidak sepatutnya hanya menjadi pelaksana administratif sementara keputusan-keputusan teknis kepemimpinan sekolah justru ditentukan oleh pihak lain yang berada di luar kewenangan formalnya.

Tanggung jawab harus berjalan beriringan dengan kewenangan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepemimpinan sekolah yang diamanahkan kepadanya, sedangkan pembinaan dan pengawasan organisasi dilaksanakan melalui mekanisme Persyarikatan yang sah.

PWM Sumut Tegaskan Amanah Harus Dijalankan Sesuai Ketentuan

Dalam prosesi pelantikan, atas nama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, pejabat yang melantik juga menegaskan amanah kepada Khairil agar menjalankan kepemimpinannya sesuai keputusan organisasi.

Pelantikan tersebut disebut berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Sumatera Utara Nomor 45/SK-PWMU/II.0/D/2026 tanggal 3 September 2026, dengan masa jabatan Kepala SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan periode 2026–2030.

Dalam amanat pelantikan disampaikan agar Khairil mampu mengimplementasikan sifat-sifat utama kepemimpinan Muhammadiyah.

Semoga saudara dapat mensosialisasikan sifat siddiq, amanah, fathanah dan tabligh dalam upaya mencapai tujuan Muhammadiyah, terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,” demikian amanat yang disampaikan dalam prosesi pelantikan.

Amanat tersebut mempertegas bahwa kepemimpinan di lingkungan AUM tidak boleh dilepaskan dari prinsip kejujuran, amanah, kecerdasan, keterbukaan komunikasi dan tanggung jawab organisasi.

Baca Juga  TDA Community Perempuan Depok Gelar Workshop Mental Health with Depth

Kepala Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Penuh Mengelola AUM

Pergantian kepala sekolah ini sekaligus menjadi momentum untuk memperjelas konstruksi kewenangan dalam pengelolaan SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan.

Sebagai kepala sekolah yang telah menerima amanah dan dilantik secara resmi, Khairil Ikhwan Siregar memiliki tanggung jawab penuh untuk menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengelolaan operasional sekolah sesuai kewenangan jabatannya.

Tanggung jawab tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan, manajemen sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, pengembangan peserta didik, pelaksanaan program sekolah, peningkatan mutu pendidikan, pengelolaan sumber daya serta pencapaian target dan visi AUM yang dipimpinnya.

Namun, tanggung jawab penuh tersebut harus dipahami secara tepat.

Penuh dalam arti menjalankan seluruh amanah dan kewenangan jabatan secara bertanggung jawab; bukan berarti berada di luar pengawasan Persyarikatan.

Dengan demikian, tidak boleh ada kekeliruan antara pembinaan organisasi dengan intervensi terhadap kewenangan kepala sekolah.

Pembinaan dan pengawasan merupakan bagian dari mekanisme Persyarikatan. Sementara pelaksanaan tugas kepemimpinan dan operasional sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah sesuai mandat yang diterimanya.

Kepala sekolah harus diberi kewenangan untuk memimpin. Organisasi memiliki kewajiban membina dan mengawasi. Keduanya harus berjalan dalam koridor aturan, bukan saling mengambil alih kewenangan.

AUM Bukan Ruang Kepentingan Pribadi

SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan merupakan bagian dari Amal Usaha Muhammadiyah yang membawa misi pendidikan dan dakwah. Karena itu, pengelolaannya harus dijauhkan dari kepentingan pribadi, tarik-menarik kepentingan, maupun intervensi yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan organisasi, regulasi pendidikan, prinsip profesionalitas dan kepentingan AUM.

Kepala sekolah juga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. Sebaliknya, pihak lain juga tidak semestinya mengambil alih kewenangan kepala sekolah tanpa dasar yang jelas.

Kewenangan harus jelas, tanggung jawab harus jelas, pengawasan harus jelas dan pertanggungjawaban juga harus jelas.

Inilah prinsip tata kelola AUM yang sehat.

Baca Juga  Kunjungan Silaturahmi ke KONI Berhasil, FBO Indonesia Siap Perkuat Ekosistem Freestyle Boxing Indonesia

Jika kepala sekolah dituntut bertanggung jawab terhadap maju-mundurnya sekolah, maka kepala sekolah juga harus diberikan ruang yang proporsional untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kepemimpinannya.

Tidak logis apabila seorang kepala sekolah dibebani tanggung jawab penuh atas kinerja sekolah, tetapi pada saat yang sama kewenangannya dibatasi oleh intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki mandat operasional.

Momentum Membenahi Tata Kelola SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan

Pelantikan Khairil Ikhwan Siregar diharapkan menjadi awal penguatan tata kelola SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan.

Kepala sekolah yang baru harus mampu menerjemahkan amanah tersebut ke dalam kerja nyata: meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat kedisiplinan, membangun profesionalitas guru dan tenaga kependidikan, meningkatkan prestasi peserta didik, memperluas kemitraan serta mengembangkan AUM sebagai sarana dakwah Muhammadiyah.

Di sisi lain, Persyarikatan melalui struktur yang memiliki kewenangan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan, evaluasi dan pengawasan secara objektif.

Dengan pola tersebut, hubungan antara kepala sekolah dan Persyarikatan tidak ditempatkan sebagai hubungan tarik-menarik kewenangan, tetapi sebagai sinergi antara kepemimpinan operasional dengan pembinaan organisasi.

Pada akhirnya, amanah Khairil Ikhwan Siregar bukanlah amanah yang ringan.

Ia sendiri telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, menaati ketentuan organisasi dan putusan permusyawaratan serta berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas AUM yang dipimpinnya.

Maka setelah pelantikan berlangsung, tidak ada lagi ruang bagi kerancuan mengenai siapa yang bertanggung jawab menjalankan kepemimpinan sekolah.

Kepala sekolah memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya. Persyarikatan membina dan mengawasi melalui kewenangan yang sah. AUM harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi personal yang tidak memiliki dasar kewenangan.

Sebab, ketika amanah telah diberikan, kewenangan harus dihormati; ketika kewenangan diberikan, tanggung jawab harus ditunaikan; dan ketika tanggung jawab ditunaikan, pertanggungjawaban harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan organisasi. (Red)

 

Sumber: Video Rekaman Pelantikan Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan di Redaksi