Ketum Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) : Bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi

INFO’PERS

Foto : Istimewa

Tangerang Selatan| 06 Maret 2023
Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru Pesantren yang diduga mencabuli 24 santri di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Menurut Ketua Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak (R-TIKA), Tika Dian Pangastuti tindakan tersebut sangat tidak terpuji, mengingat modus pelaku terhadap korban dengan dalih pijat yang dilakukan di institusi pendidikan.

Menurut Tika mestinya sebagai pendidik harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan untuk anak-anak yang masih dibawah umur.

Kasus ini sudah dilakukan oknum tersangka sejak 2022 silam, setelah bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Kasat Reskrim Polres Palas pada Minggu (5/03/2023). Dari pelaporan tersebut telah dilakukan penyidikan aparat tentang adanya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Kasus ini cukup menyita perhatian publik terutama orang tua santri yang menitipkan anaknya di lingkungan pesantren.

Pasalnya tersangka merupakan oknum guru yang semestinya menjaga marwah pendidikan pesantren dan diharapkan mampu melindungi anak-anak, terlebih yang masih dibawah umur.

Menurut Tika Dian Pangastuti, S.S yang juga tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel berpendapat bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1 menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Serta dalam pasal 20 Undang-Undang perlindungan anak juga turut disebutkan bahwa ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak” dari penyidik PPA Polres padanglawas juga dalam menegak hukum harus hati-hati dalam merilis kasus yang berkaitan dengan Anak, karena hal ini, sangat berdampak psikologis terhadap Korban.

Baca Juga  Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup, Albert Hama: "Sebab Rakyat Tidak Lagi Dijadikan Legitimasi "

Selain itu Tika juga mendesak Dinas PPA dan KEMENAG setempat juga turut melakukan pemulihan psikologis terhadap korban.

Tentunya ini pelajaran bagi kita semua untuk mengawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun yang bersangkutan merupakan orang yang berpengaruh di lingkungan pendidikan.

“Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis serta kekerasan seksual,” tandasnya menjelaskan.(Bar)

Ketum Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) : Bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi

[ foto :  Ketum R-TIKA, Tika Dian Pangastuti, Ist ]

Tangerang Selatan| LIRATV
Menanggapi kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru Pesantren yang diduga mencabuli 24 santri di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.

Menurut Ketua Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak (R-TIKA), Tika Dian Pangastuti tindakan tersebut sangat tidak terpuji, mengingat modus pelaku terhadap korban dengan dalih pijat yang dilakukan di institusi pendidikan.

Menurut Tika mestinya sebagai pendidik harus mampu melindungi, mengayomi dan menjadi teladan untuk anak-anak yang masih dibawah umur.

Kasus ini sudah dilakukan oknum tersangka sejak 2022 silam, setelah bermula dari laporan salah satu keluarga korban ke Kasat Reskrim Polres Palas pada Minggu (5/03/2023). Dari pelaporan tersebut telah dilakukan penyidikan aparat tentang adanya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Kasus ini cukup menyita perhatian publik terutama orang tua santri yang menitipkan anaknya di lingkungan pesantren.

Pasalnya tersangka merupakan oknum guru yang semestinya menjaga marwah pendidikan pesantren dan diharapkan mampu melindungi anak-anak, terlebih yang masih dibawah umur.

Menurut Tika Dian Pangastuti, S.S yang juga tergabung dalam Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Tangsel berpendapat bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 pasal 1 menyatakan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga  Karma Sambo Tak Mempan Dijadikan Dalil 'Penumpang Gelap' untuk Utak-atik Polri

Serta dalam pasal 20 Undang-Undang perlindungan anak juga turut disebutkan bahwa ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Media massa, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak” dari penyidik PPA Polres padanglawas juga dalam menegak hukum harus hati-hati dalam merilis kasus yang berkaitan dengan Anak, karena hal ini, sangat berdampak psikologis terhadap Korban.

Selain itu Tika juga mendesak Dinas PPA dan KEMENAG setempat juga turut melakukan pemulihan psikologis terhadap korban.

Tentunya ini pelajaran bagi kita semua untuk mengawal kasus ini, jangan sampai tersangka dengan perbuatannya dapat lolos dari jeratan hukum meskipun yang bersangkutan merupakan orang yang berpengaruh di lingkungan pendidikan.

“Tugas utama kita harus menjaga anak-anak dari kekerasan fisik, verbal, psikologis serta kekerasan seksual,” tandasnya menjelaskan.(Bar)

Ketum Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-TIKA) : Bahwa hak-hak setiap anak harus dijunjung tinggi.

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/ Ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *