Toko Kosmetik di Kalibaru, Cilincing Diduga Jual Obat Keras: Fahri Sebagai Penjaga, Khairil Diduga Pemilik Usaha

Info pers, Jakarta Utara – Praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin kembali meresahkan warga. Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya secara bebas. Ironisnya, usaha ini beroperasi di bawah kedok penjualan produk kecantikan.

 

Menurut informasi dari warga sekitar, toko tersebut dijaga oleh seorang pria bernama Fahri, yang secara rutin melayani pembeli obat-obatan tersebut. Khairil, yang disebut-sebut sebagai bos atau pemilik toko, diduga menjadi dalang di balik distribusi dan suplai obat-obatan terlarang itu.

 

Tramadol dan Hexymer adalah obat keras dengan efek psikoaktif dan adiktif. Penjualan obat ini tanpa resep dokter sangat berbahaya, terlebih ketika menyasar pelajar dan remaja yang belum memahami risikonya. Beberapa warga melaporkan bahwa toko tersebut menjadi tempat langganan sejumlah anak muda yang kerap terlihat membeli “pil koplo”.

 

Tindakan Fahri dan Khairil dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan:


1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pasal 197: Menjual obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

 

2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (jika kandungan obat memenuhi unsur narkotika atau psikotropika)

Pasal 114, 117, dan 196: Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, atau pidana mati, tergantung jumlah dan dampaknya.

 

3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017

Menyatakan Tramadol dan Hexymer sebagai obat keras yang hanya boleh dijual oleh apotek dan atas resep dokter.

Baca Juga  Jabatan Sakti Mandraguna Berujung Petaka, Drama Sambo Harus Jadi Pelajaran Semua Penguasa

 

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum—khususnya Polres Jakarta Utara dan BPOM DKI Jakarta—segera melakukan investigasi dan penggerebekan terhadap toko milik Khairil ini. Penegakan hukum terhadap para pelaku seperti Fahri dan Khairil tidak hanya penting sebagai tindakan represif, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Tim Redaksi