Kasus Wamenkumham Dapat Tekanan Publik, Rais Laskar Betawi Mengecam dan Mengutuk

Foto : Tampak baju merah kopiah merah, David Darmawan Rais Suku Betawi, Ist

INFO’PERS

Foto : Istimewa

JAKARTA – Terkait kasus yang bergulir hingga kini, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan salah satu pejabat publik, Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (EOSH) yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan perhatian menarik serta tekanan dari publik.

Rais Laskar Suku Betawi, David Darmawan yang juga Ketua Umum Organisasi Betawi Bangkit mengecam dan mengutuk keras tindakan yang di luar nalar dari seorang pejabat publik Wamenkumham.

“Saya berharap Wamenhumkam diselidiki dulu sesuai proses hukum yang berlaku, jangan sampai saya sebagai anggota majelis adat menggunakan juga hukum adat,” ujar David saat dihubungi, sabtu, di Jakarta (1/4).

Menurutnya, kasus kriminalisasi yang merugikan Helmut Hermawan (HH) Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri (PT.CLM) yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham, “Saya mengecam dan mengutuk tindakan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Diketahui dari berita yang bergulir dan viral akhir-akhir ini, adanya keterlibatan EOSH atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK (senin, 20/3/2023). Bahkan IPW mengklaim memiliki bukti yang cukup kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, kasus ini mendapatkan perhatian menarik dan tekanan dari publik.

Seperti hal nya, Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW meminta agar KPK objektif dalam menangani laporan dugaan pemerasan Rp 7 miliar yang menyeret nama Wamenkumham EOSH.

Bahkan, ICW pun mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup. “KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan,” ujarnya (27/3/2023).

Baca Juga  Bharada Rian Gandik Berhasil Raih Emas di Kejurnas IBCA MMA, Diikuti 300 Atlet dari 34 Provinsi

Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan jika munculnya laporan dugaan pemerasan oleh Wamenkumham EOSH terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan telah menunjukkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Munculnya laporan dugaan pemerasan dalam proses perijinan tambang dan proses layanan publik lainnya, menunjukkan bahwa potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Najih (27/3).

Yaitu seperti dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, suap hingga penyimpangan prosedur. “Ini menunjukkan bahwa proses reformasi birokrasi belum berhasil dengan maksimal, penyimpangan masih sangat kuat,” ujarnya.

Pihaknya pun mendesak KPK mengonfirmasi laporan IPW terkait Wamenkumham tersebut. “Bagaimana tindak lanjutnya terkait bahwa yang dilaporkan itu adalah pejabat publik. Laporan IPW ini diterima atau ditolak, atau masih proses penyelidikan. Jangan malah hanya membiarkan orang yang dilaporkan berpolemik di media. Sebab respon KPK belum jelas sebagai penyelenggara pelayanan di bidang penegakan hukum,” kata dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pakar hukum Fajar Trio bahkan menganjurkan dan meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Wamenkumham demi menjaga independensi KPK.

Begitu pun dengan Prof. Abrar Saleng, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang juga saksi ahli dalam kasus ini bahkan ia juga membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang kasus yang dialami Helmut.

Intinya, kriminalisasi yang dialami Helmut harus dengan bukti-bukti yang sahih. Sebab diduga ada permainan dalam kasus ini hingga merugikan Helmut.

Menurutnya kasus yang dialami Helmut belum cukup unsur untuk dikatakan tersangka karena kasus ini sangat spesifik berkaitan dengan pertambangan. Oleh karena itu ihwal menangani kasus tambang itu diperlukan kehati-hatian dan ketelitian produk hukum. “Jangan sampai membabi buta menyatakan orang tersangka hingga karena itu bisa juga melanggar ham,” ungkapnya.(27/3).

Baca Juga  TRAGIS!! Pasutri Diduga Larikan Uang Arisol Hingga Ratusan Juta, Suami ASN Pemkot Bogor

Begitu juga dengan Prof Hibnu Nugroho ahli hukum pidana yang angkat bicara mengenai kasus ini, singkatnya dia mengatakan menyelesaikan persoalan hukum ini harus objektif. “Jangan dengan semena-mena,” ujarnya.

Selain itu, Sandri Rumanama selaku Direktur Litbang Indonesian Good Governance Watch (IGW) yang angkat bicara tentang kasus ini. Dia juga meminta agar Komisi III DPR-RI membentuk pansus untuk ikut serta dalam tim independen mengusut tuntas kasus ini.

“Ya DPR-RI, khususnya komisi III yang membidangi persoalan hukum dan ham harus membentuk panitia khusus untuk ikut serta dalam menyelidiki kasus ini, sebab penegak hukum pasti memiliki beban moril dalam penanganan kasus ini,” Ujarnya (24/3)

Menurutnya yang dihadapi oleh penegak hukum saat ini adalah seorang guru besar dari kampus ternama yang memiliki jabatan strategis dalam lembaga penegakan hukum sehingga ada beban moril dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sehingga membutuhkan tim khusus yang lebih independen.

“Meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, namun laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh DPR-RI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga negara,” pungkasnya.(24/3).

Sebab itu, David Darmawan dan banyak pihak lainnya mengecam mengutuk kasus ini hingga merugikan Helmut Hermawan direktur PT. CLM.

Redaksi Media : IPRI/ www.infopers.com/ Ist