Kasus SP3 Penyidik Polda Metro Jaya Kepada Caleg DPR RI Demokrat Dapil Jakarta 3 Disidang Praperadilan PN Jaksel Tuai Sorotan Publik

INFO  PERS

Foto : Istimewa

SIDANG gugatan praperadilan atas dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya, kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 Nurwayah, yang terindikasi adanya mall penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pidana pemilu, digelar di PN Jakarta Selatan. Hal ini menjadi langkah awal, untuk menegakan keadilan dan mengungkap dugaan permainan dalam kasus tersebut.

Ahmad Yani SE,SA,MA dari LBH Anak Negeri dan Kuasa Hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE, menilai pemilu legislatif 2024 yang baru saja dilaksanakan, diwarnai oleh money politik yg sangat Terstruktur, Masif & Sistimatis.

Bahkan banyak tokoh nasional sampai mantan presiden RI menyebut bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang brutal, karena money politik begitu masif dilakukan oleh para caleg untuk memenangkan dirinya.

Padahal UU Pemilu melarang money politik itu dilakukan baik oleh caleg maupun parpol peserta pemilu. Bahkan sanksi bagi caleg yg melakukan money politik adalah pidana kurungan badan.

“Sayangnya, meskipun banyak caleg yang melakukan money politik itu & dengan bukti-bukti yang kuat, masih sedikit caleg yang dikenakan sanksi pidana melalui proses peradilan. Baik ditutup kasusnya/dihold maupun dikeluarkan SP3 oleh aparat penegak hukum,” kata Ahmad Yani, kepada wartawan usai pelaksanaan sidang di PN Jaksel, Rabu (14/8/2024).

“Seperti yang kami lakukan prapid saat ini di PN Jaksel atas dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 yang terindikasi adanya mall penegakan hukum dalam kasus pelanggaran pidana pemilu. Kenapa kami sebut mall penegakan hukum, karena caleg yang telah dinyatakan tersangka & DPO tanpa ada dasar hukum yang kuat dikeluarkan SP3. Gugatan prapid ini adalah sebagai upaya klien kami mendapatkan keadilan hukum yang telah rusak atas kedzoliman yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap tersangka & DPO pelaku money politik Pemilu 2024,” terang Ahmad Yani.

Baca Juga  Antisipasi Kemarau Akibat El Nino Petrokimia Gresik Gelar Pasar Murah  Bekerjasama Dengan Berbagai Pihak

Pada gugatan prapid ini kami meminta :
1. Kepada hakim yg mengadili kasus ini utk memutus seadil-adilnya ats dikeluarkannya SP3 yg terindikasi adanya abuse of power o/ penyidik Polda Metro Jaya ats tersangka & DPO money politik Pemilu 2024 yg tlh ditetapkan sendiri o/ penyidik PMJ.

2. Kami mengajak kpd masy terutama praktisi hukum khususnya hukum pidana pemilu utk mengawasi jlnya persidangan ini agar bnr” diputus dg seadil” nya. Jgn smp seorg yg menjadi tersangka & DPO diberikan SP3 dibenarkan o/ pengadilan yg mulia ini.

2. ⁠SP3 itu bnr” melukai hati nurani serta mengkebiri hukum yg seharusnya dijunjung tinggi o/ penegak hukum.
3. ⁠Meminta kpd MA melalui Badan Pengawas MA & Komisi Yudisial utk mengawasi jlnya sidang prapid ini & mengawasi keputusan hakim agar bnr” sesuai dg hukum bkn krn pesanan dr pihak tertentu sehingga gugatan ini ditolak.
4. ⁠menguxapkan trm ksh kpd insan pers yg menyebarluaskan prapid ini agar masy luas mengetahu bhw ada seorg yg tlh ditetapkan sbg tersangka & DPO pelanggaran money politik pemilu 2024 yg ditetapkan o/ Polda Metro Jaya namun dikeluarkan SP3 o/ Polda Metro Jaya.
5. ⁠Peristiwa cacat hukum ini di mana seorg tersangka & DPO ats pelanggaran monpol pemilu 2024 kemudian dikeluarkan SP3 o/ Polda Metro Jaya adalah yg pertama & terakhir dlm penegakan hukum pidana pemilu di masa yg akan dtg.
6. ⁠Kami berharap dlm proses prapid ini tdk ada interveni kekuasaan yg membela seorg tersangka & DPO pidana monpol pemilu 2024 & kpd hakim yg mengadili prapid ini utk kiranya mengabulkan gugatan kami.

Baca Juga  Apresiasi dan Penjelasan Singkat Tina Suharnoko di Acara Rakernas Himpunan Pengusaha KAHMI

7. Meminta kpd KPK utk mengawasi hakim & panitera yg mengadili prapid ini agar keputusan yg diambil bkn krn tendensi ada pemberian dr para pihak yg berperkara.

Ditempat yang sama, Andi Mulyati Pananrangi, SE, didampingi Trisna Devita selaku pengacara pribadinya, berharap hakim dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan kepada pihaknya dan masyarakat. Sebab, kasus ini sudah sangat mencidrai penegakan hukum di Indonesia. “Kami berharap hukum benar-benar ditegakan,” tegasnya.()

Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com / Ist