Ini Penjelasan Pris Madani Terkait Keputusan MK Atas Perselisihan Pilkada Labusel

INFO’PERS

[Teks Gbr: Pertama dari Kiri Pris Madani, (foto:Istimewa)]

JAKARTA— Mahkamah konstitusi(MK) telah memutus perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Labuhan Batu Selatan tahun 2020 yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut tiga yaitu Hj.Hasnah Harahap SE dan Drs Kholil Jufri Harahap, MM melalui penasehat hukum Prislis Law Office. Pada intinya Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan pemohon.

Pada kesempatan terpisah Pris Madani selaku Managing Partners Prislis Law Office memberikan pernyataan nya, yang mana menurutnya, “Mahkamah Konstitusi cukup sederhana sekali menilai dalil permohonan yang diajukan oleh klien kami, mengingat dasar dan alasan yang di dukung oleh 271 bukti surat serta keterangan saksi dan ahli cukup meyakinkan,” ujarnya mengatakan seperti yang dirangkum dari rilis pers nya, Jakarta, sabtu (05/06/2021).

Lebih lanjut menurutnya, padahal hubungan kausalitasnya cukup jelas sekali dimulai dari arahan yang diberikan seorang yang berinisial JS yang diakui oleh pihak terkait dalam ekspeksi bernama Junita sari.

Namun terkait arahan Junita Sari tersebut dibantah oleh pihak terkait bukan kepada pemilih desa Torganda, disampaikan di kabupaten Padang Lawas, padahal berdasarkan bukti yang kami sampaikan, jelas disamping JS ada seorang wanita yang diakui berdasarkan pernyataan saksi yang dia Davit pernyataan oleh Notaris setempat adalah istri dari pasangan calon Bupati nonor urut dua(2), dan didampingi dari Istri tim pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

“Artinya apapun yang dibicarakan oleh JS terkait arahan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel nomor urut dua bukan di wilayah kab.Padang Lawas, terlebih dalam rekaman yang kami sampaikan jelas menyebut nama H.Edimin,” ungkap Pris Madani lagi menerangkan.

Baca Juga  M.Torik Pimpinan Utama BKN Ucapkan Selamat Kepada Laksamana Yudo Margono

Pris Madani juga menyatakan arahan JS yang mengajak pimpinan kebun Pt.Torganda kebun Sibisa Mangatur, untuk mempersiapkan kemenangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 2 diwujudkan dengan kehadiran pimpinan kebun ke wilayah pemungutan suara ulang, contohnya seorang pimpinan kebun berinisial TM, Meskipun dibantah atas kehadirannya di TPS namun berdasarkan fakta persidangan terungkap, yang bersangkutan hadir di TPS dan bukti-bukti lain mengungkapkan kehadiran pimpinan kebun di TPS tempat pemungutan suara ulang.

Menurut Pris Madani : “Pertanyaan nya apakah di TPS pemungutan suara ulang mereka melakukan intimidasi, karena TPS pemungutan suara ulang dijaga oleh pihak Kepolisian? Justru pertanyaan itu dibalik, bagaimana jika intimidasi dilakukan sebelum pemungutan suara ulang diselenggarakan dan kehadiran mereka hanya ingin memastikan bahwa pemilih yang merupakan karyawan nya tidak melenceng dari apa yang diarahkan? Mengingat, bukti-bukti yang kami ajukan mengambarkan bahwa intimidasi dilakukan pada saat sebelum pemungutan suara ulang dilangsungkan dan terkait dengan kehadiran Ormas di Desa Aek Raso kecamatan Torgamba, jelas.

Ada dan bertindak justru mengarah pada pelanggaran ketertiban umum, hal ini juga tidak dipertimbangkan secara matang oleh Mahkamah Konstitusi, sekalipun berdasarkan keterangan Kapolres Labuhan Batu proses penyelenggaraan pemungutan suara ulang berlangsung aman dan terkendali, itu kan saat penyelenggaraannya, karena memang disana dijaga ketat oleh pihak kepolisian, namun hal ini sebenarnya bertentangan dengan pernyataan beliau sendiri, yang termuat di akun Humas Polres.

Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nya ternyata berpendapat lain, menurut Pris Madani: “Klien kami menyampaikan telah menerima hasil putusan MK untuk itu Prisis Law office juga tunduk pada putusan Majelis Hakim. Mungkin itu yang terbaik bagi Labusel pada arah kebaikan yang lebih baik,” pungkasnya.(Btr/rilis).

Baca Juga  Isu Reshuffle Kabinet, Sandri Rumanama:  'Presiden Butuh Figur yang Loyalitas dan Totalitas'

Media Redaksi www.infopers.com/foto:ist

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *