Informasi Buat Kapolsek Aek Natas, Warga Minta Dugaan Peredaran Narkotika oleh Terduga Inisial J di Desa Terang Bulan Segera Diselidiki

Berita, Hukum, Kepolisian1118 Views

Labuhanbatu Utara, Infopers.com — Keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkotika di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali mencuat. Kali ini, warga secara langsung menyampaikan laporan kepada wartawan dengan harapan informasi tersebut dapat menjadi perhatian serius Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H., dan Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., agar segera dilakukan penyelidikan secara profesional.

Laporan tersebut diterima wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu (26/7/2026). Dalam penyampaiannya, warga mengaku resah karena menduga aktivitas peredaran narkotika masih berlangsung di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Izin bang, tolong dulu kami Desa Terang Bulan terkait terduga bandar narkoba inisial J ini,” ungkap seorang warga kepada wartawan.

Untuk memastikan informasi yang diterima, wartawan kembali meminta penjelasan kepada narasumber. Warga kemudian menyebut dugaan lokasi aktivitas tersebut.

“Main bang. Di rumahnya dia jualan, di Dusun Sialang Pendi, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di samping Simpang Manggis,” ujar narasumber.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, informasi tersebut memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat Meminta Aparat Bergerak Cepat

Berdasarkan penelusuran wartawan terhadap sejumlah pemberitaan media daring dan unggahan di media sosial, informasi mengenai seseorang berinisial J yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di Desa Terang Bulan bukanlah isu yang baru. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, informasi serupa juga pernah beredar dan disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, warga berharap Kapolsek Aek Natas bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu tidak menunda langkah penyelidikan. Menurut mereka, setiap informasi dari masyarakat patut diuji melalui proses hukum yang profesional agar memberikan kepastian bagi publik.

Baca Juga  Zahra Karaoke "Seleb Tiktok, & Massage Profesional"

Warga menegaskan bahwa tujuan penyampaian informasi ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan agar aparat segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan. Apabila informasi tersebut benar, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap aparat menyampaikan hasil penyelidikannya secara terbuka sehingga tidak terus menimbulkan keresahan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan informasi awal dan alat bukti yang sah.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H., dan Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di Desa Terang Bulan dengan melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan transparan. Respons cepat dinilai penting untuk menjaga rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika. (**)