
INFO PERS
Foto : Istimewa
GERAKAN Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jakarta melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kementerian ESDM untuk menyuarakan Pelanggaran HAM yang dilakukan PT.Mantimin Coal Mining (MCM) dan meminta kepada Kementerian ESDM untuk memberikan kepastian hukum kepada PT. MCM yang secara terang-terangan diduga melakukan penembakan kepada dua orang yang menjaga pos penjagaan Masyarakat.
“Sudah satu bulan tidak ada kepastian hukum yang diberikan Kementerian ESDM dan Polda Kaltim, kami menduga ada bekingan kepada PT.MCM sehingga masih leluasa beroperasi dan melakukan operasi Truck Houling Batubara,” ujar Chrysmon Gultom Ketua GMKI Jakarta, (17/11).
Kapolda Kaltim yang secara teritorial wilayah sangat jelas tidak secara tegas mengusut tuntas kejadian yang dimana kita menduga pelanggaran HAM berat.
“Bahkan, sebulan yang lalu salah satu pendeta kelindas truk pengangkut batubara milik PT.MCM tetapi kepastian hukum belum ada diberikan. kita sangat menyayangkan Kapolda dan kementerian ESDM tidak tegas memberikan efek jera kepada PT.MCM, Pemerintah harusnya bersikap tegas dalam kasus ini karena kita prihatin melihat perlakuan PT.MCM terhadap masyarakat disekitar. Alam sudah di gerus masyarakat ditindas sangat disayangkan jika kementerian ESDM dan kapolda kaltim tutup mata dalam kasus ini,” ungkapnya.
Adapun kronologi singkat serangan tersebut tak bisa dilepaskan dari rangkaian konflik terkait penolakan warga terhadap aktivitas hauling batu bara lintas provinsi di daerah tersebut.
Penolakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran atas keselamatan warga, mengingat aktivitas hauling sebelumnya telah memakan korban jiwa pada 26 Oktober 2024, Pendeta Pronika meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut batu bara PT.MCM
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga Klarifikasi pemberitaan Bupati Madina “Monopoli Pupuk Organik Tidak SNI” JAKARTA-Suarapancasila ID-Dapat kami jelaskan bahwa berita tersebut terlalu tendensius dan merupakan pemberitaan yang menyesatkan karena tidak secara utuh menginformasikan konteks acara dimana Bupati Madina menyampaikan ajakan untuk menggunakan pupuk PT. Basimbah Tani Rantau Prapat. Bahwa Bupati Madina mengundang seluruh Koperasi Plasma Sawit sebagai salah satu entitas bisnis/usaha yang turut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Masyarakat dalam rangka silaturahmi sebagaimana lazimnya Bupati melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat lainnya. Silaturahmi dilaksanakan pada hari Sabtu, 6 September 2025 di pendopo Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal. Pada acara tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan beberapa pesan penting antara lain: Yang pertama, dalam rangka menjaga kondusifitas daerah di Bumi Mandailing Natal pasca terjadinya demo mahasiswa yang berujung ricuh di beberapa tempat di tanah air, Bupati menyampaikan pesan dari Mendagri kepada Masyarakat terutama anggota koperasi melalui ketua atau pengurus yang hadir, “untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Mandailing Natal yang hingga hari ini masih tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.” Kedua, dalam kaitan Pembangunan sawit berkelanjutan secara khusus pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan oleh-oleh dari Jakarta yang didapat dari pertemuan dengan Kepala BPD PKS (Bapak Eddy Abdurrahman) yang sangat bermanfaat bagi Pengurus Koperasi Plasma dan seluruh anggota yaitu: Agar para Pengurus Koperasi dapat menyebarluaskan informasi tentang program beasiswa bagi anak-anak pelaku perkebunan sawit, sehingga peluang ini dapat dimanfaatkan lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Hal ini mengingat bahwa tahun ini siswa yang lulus dan mendapatkan beasiswa sawit hanya 10 (sepuluh) orang. Adanya program capacity building bagi para pelaku perkebunan sawit yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan sawit. Untuk membantu produktifitas perkebunan sawit Bupati juga mengajak seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan program bantuan sarana dan prasarana bagi Perkebunan Sawit. Program selanjutnya adalah adanya bantuan peremajaan sawit rakyat (PSR), untuk tanaman sawit yang sudah tidak produktif berusia diatas 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, pada acara tanya jawab Bupati yang didampingi Sekda, Kadis Koperasi UKM, Kadis PMPTSP, Kadis Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Kadis Pertanian yang hadir menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Plasma. Bupati pada kesempatan dialog dimaksud, yang baru saja melakukan kunjungan bersama beberapa OPD ke Kebun Sawit milik H. Suyono sahabat lama Bupati Madina di Rantau Prapat, menyampaikan informasi hasil penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh PT.Basimbah Tani Syahdilata dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil produksi buah sawit dengan baik. Selanjutnya, Bupati menginformasikan bahwa pupuk ini telah banyak yang menggunakannya di Madina, dan bila Bapak-bapak berminat dapat menghubungi langsung perusahaan yang bersangkutan. Dari kronologi pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berita terkait Monopoli Pupuk Organik tidak SNI, adalah tidak benar dan tendensius karena informasi penggunaan pupuk Haji Suyono yang diproduksi PT. Basimbah Tani dengan SNI 7763:2018 muncul pada saat dialog dan bukan merupakan acara pokok dalam pertemuan dimaksud.
Selain itu, aturan daerah di Kalimantan Timur telah mengatur bahwa pengangkutan hasil tambang, termasuk batu bara, wajib menggunakan jalan khusus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Adapun dalam hal ini GMKI Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap, antara lain :
1. Menuntut kepada Menteri ESDM untuk segera mencabut izin usaha pertambangan atau iup PT.MCM
2. Periksa Kapolda Kaltim serta Jajaran yang terkesan lambat menyelesaikan persoalan kerakyatan.
3. Tangkap dan adili Pimpinan dan perangkat PT.MCM apabila terbukti memberikan instruksi atas Pelanggaran HAM berat yang terjadi
4. Mendesak Menteri ESDM dan Kapolri untuk bentuk Tim Investigasi Independent dalam menyelesaikan kasus Kemanusiaan seperti ini.
()
Redaksi Media : IPRI / www.InfoPers.com/ Ist
Views: 890